Unit Reskrim Polres Karo Sikat Tiga Pria Pelaku Cabul Anak Di Bawah Umur

Unit Reskrim Polres Karo Sikat Tiga Pria Pelaku Cabul Anak Di Bawah Umur
Ketiga terduga pelaku cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat diamankan di Mapolres Karo (25/1/2022)

KARO | kliksumut.com Satuan Unit Reskrim Polres Karo ciduk tiga pria terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada, Selasa (25/1/2022).

Menurut informasi yang diterima kliksumut.com dari siaran pers humas Polres Tanah Karo, dimana kejadian berawal pada hari Rabu, (19/ 01/2022) yang lalu sekitar Pukul 00.05 Wib, saat itu terjadi perbuatan cabul di Teras SDN Lingga Muda Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo terhadap anak di bawah berinisial IM (14) yang merupakan seorang pelajar di seputaran Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.

“Adapun para tersangka yang diamankan oleh personil Polres Karo dengan masing masing JP (17) warga Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo, AP (19) yang juga warga Lau Kesumpat Kabupaten Karo dan satu lagi rekanya inisial EEN.T (19) dan juga warga Lau Kesumpat Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo,” sebut rilis dari Humas Polres Tanah Karo yang dipimpin oleh Kasubag, Iptu Syharil Lubis.

BACA JUGA: Unit Narkoba Polres Karo, Kembali Ciduk Pelaku Narkotika Jenis Sabu

Lanjut dalam keterangannyan bahwa ketiga tersangka diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/61/I/2022/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 19 Januari 2022, dengan pelapor Wati Br Sihombing.

Menurut informasi yang disampaikan kembali melalui keterangan secara tertulis ini, bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Rabu (19 /01/2022) sekitar pukul 00.05 Wib, di Teras SDN Lingga Muda Kecamatan. Lau Baleng Kabupaten Karo, saat itu 10 (sepuluh) orang para pelaku berencana melakukan persetubuhan terhadap anak korban berinisial IM, dimana sebelum melakukan persetubuhan korban dijemput oleh JP, dan dibawa ke SDN Lingga Muda, kemudian JP menghubungi teman-temannya sebanyak 9 (sembilan) orang untuk datang ke SDN Lingga Muda.

Lalu saat di SDN Lingga Muda itu JP menyetubuhi korban, kemudian persetubuhan dilanjutkan oleh AP, kemudian giliran yang ketiga dilakukan oleh EEN.T, pada saat ES akan melakukan persetubuhan terhadap korban maka datang masyarakat Lingga Muda dan berhasil mengamankan terduga pelaku atas perbuatan persetubuhan tersebut atas perbuatan para tersangka pelapor merasa keberatan dan membuat laporan Polisi.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kapolres Karo Berikan Reward Kepada Personil Berprestasi

“Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan petunjuk, maka terhadap pelaku telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku ditahan di RTP Polres Tanah Karo, Terhadap para Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang,” sebut keterangan yang diterima awak media.

Adapun Barang Bukti yang di amankan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra dengan nomor polisi BK 2513 ADL berwarna hitam dan biru berikut dengan kunci kontaknya. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek SUZUKI Satria FU tanpa Nomor Polisi Berwarna Hitam berikut dengan kunci kontaknya, 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO berwarna hitam, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Supra dengan Nomor Polisi BK 5821 AGD Berwarna Merah dan Hitam berikut dengan kunci kontaknya, 1 (satu) buah Handphone Merek VIVO berwarna hitam.1 (satu) buah Handphone Merek VIVO berwarna biru yang didalam kesingnya terdapat uang Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). (Her/Del)

Pos terkait