Unit Reskrim Polres Karo Amankan Pemain Judi Ikan Ikan

Unit Reskrim Polres Karo Amankan Pemain Judi Ikan Ikan
Tersangka Leo Parhusip (42) bersama barang bukti mesin judi dan uang serta chip mesin judi

KARO | kliksumut.com – Setelah mendapat informasi adanya permainan judi jenis ikan ikan di Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo, Satuan unit Reskrim Polres Tanah Karo (16/1) langsung bergerak ke TKP sekira pukul 22:00 Wib tim berhasil mengamankan dan mengungkap permainan jenis ikan ikan dengan pelaku Leo Parhusip (42) warga Desa Perbulan Kecamatan Lau Baleng bersama barang bukti didapati uang sebesar Rp.610.000,- dan satu buah chip mesin ikan ikan.

Kasubag Humas Polres Tanah Karo Iptu Syahril Lubis dalam siaran persnya menyebutkan bahwa kronologis pengungkapan berawal dari hari Minggu (16/1) Unit Reskrim menerima informasi adanya permainan Judi Mesin Tembak Ikan – ikan di Kecamatan Lau Baleng.

BACA JUGA: Lagi…. Satres Narkoba Polres Karo Gulung Dua Pemain Sabu

“Kemudian personel langsung bergerak kelapangan dan sekira Pukul 22.00 Wib, Unit Sat Reskrim Polres Tanah Karo melakukan Pengungkapan Permainan Judi Jenis Tembak Ikan – ikan di Desa Perbulan Kecamatan Lau Baleng Kabupatsen Karo dengan Tersangka Leo Parhusip (42),” sebut Iptu Syahril Lubis.

Selanjutnya setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Tanah Karo untuk proses hukum selanjutnya sesuai dengan laporan Polisi No.Pol : LP A/51/01/2002/tertanggal 17/01/2022 dan selanjutnya proses sidik ke JPU. (Her)

Bacaan Lainnya

Pos terkait