Unit Reskrim Berastagi Berhasil Menggulung Sindikat Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap di Sidikalang

Unit Reskrim Berastagi Berhasil Menggulung Sindikat Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap di Sidikalang
Satuan Unit Reskrim Polsekta Berastagi ringkus pelaku dan penadah pencurian kereta. (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – Keberhasilan Unit Reskrim Polsekta Berastagi dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor mencuri perhatian publik. Setelah melakukan penyelidikan intensif, dua pelaku pencurian berhasil diringkus di Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada Rabu (25/09/2024). Kedua tersangka, ES (54) dan JG (25), merupakan warga Sidikalang yang diketahui telah terlibat dalam sejumlah aksi kriminal.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M. Tr. Opsla, membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua pelaku ditangkap terkait laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (04/07/2024), sekitar pukul 18.50 WIB, di Jalan Gundaling Gang Vanlet, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi. Sepeda motor Honda Beat milik korban, Sudariani (46), hilang saat diparkir di samping kedai kopi ONO,” jelasnya kepada wartawan pada Sabtu (28/09/2024).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pameran di Brastagi Supermaket, Ada Paket Spesial Pembelian Yamaha WR 155

Penyelidikan Cepat dan Penangkapan Pelaku

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Berastagi segera melakukan penyelidikan mendalam. Pada 25 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil melacak keberadaan para pelaku di Sidikalang. ES dan JG, yang telah lama diincar polisi, ditangkap tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada seorang penadah berinisial RP alias Nainggolan (46), warga Desa Sitinjo, Kabupaten Dairi. Polisi pun bergerak cepat menangkap RP, yang diketahui berperan aktif dalam sindikat penadah kendaraan curian.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam penggerebekan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BK 2957 SAF, lengkap dengan kunci asli dan dokumen kendaraan. “Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polsek Berastagi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Eko.

Lebih lanjut, Kapolres Tanah Karo menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan sindikat pencurian sepeda motor yang lebih luas. “Kami akan memeriksa para saksi dan tersangka lebih lanjut. Semua barang bukti telah disita, dan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah proses penyidikan selesai,” ungkapnya.

Imbauan Kepada Masyarakat

BACA JUGA: Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Karo 2024, TNI-Polri Maksimalkan Pengamanan

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu memastikan keamanan kendaraan, terutama ketika diparkir di tempat-tempat umum. “Kami akan terus berupaya memberantas kejahatan serupa agar masyarakat merasa lebih aman dan nyaman,” tutup AKBP Eko Yulianto.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memutus mata rantai sindikat pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Berastagi dan sekitarnya. (KSC)

Pos terkait