Unit Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 2 Tersangka Sabu

Tersangka Sabu
Foto : 2 Tersangka Narkoba Jenis Sabu di tangkap petugas
Tersangka Sabu
Foto : 2 Tersangka Narkoba Jenis Sabu di tangkap petugas

LABUHANBATU | kliksumut.com – Kepolisian Resor Labuhanbatu melalui Unit Satuan Narkoba telah mengamankan dua tersangka narkoba jenis sabu. Ketika mengendarai sepeda motor melintasi jalan di Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Minggu (02/08/2020) mengatakan, bahwa personil Polsek Sei Kanan telah meringkus tersangka bernama AS alias Kunneng (42), merupakan warga Desa Batang Nadenggan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Bacaan Lainnya

Diterangkan, tersangka AS sudah selama enam bulan telah melibatkan dirinya dalam transaksi narkoba jenis sabu yang diperolehnya dari Lingkungan Simaninggir, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu selatan.

Baca juga : Personil Piket Sat Narkoba Kembali Temukan Sabu Dibadan Tersangka Tahanan

Peristiwa terjadi, kata dia, sekitar pukul 10.00 Wib Pagi, Rabu (29/07/2020) lalu. Ketika tersangka mengendarai sepeda motor miliknya melintasi jalan di Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dari tangan tersangka, lanjutnya, ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram yang diselipkan dalam kantong celana panjang warna coklat milik tersangka tersebut.

Setelah itu, tersangka dilimpahkan ke unit Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, sekira pukul 21.00 Wib Malam, Kamis 30/07/2020), dari keterangan tersangka dikembangkan kasus tersebut.

Kemudian, para personil pun turun kerumah tersangka AFH (50) merupakan warga Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Iya, dalam pengembangan kasus personil berhasil menyita barang bukti berupa kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 182,14 Gram”, Sebut AKP Martualesi Sitepu.

Dalam hal tersebut, kata Kasat Narkoba, kini kedua tersangka dijerat dengan sesuai Pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka saat peristiwa penangkapan yaitu, 1 (satu) buah dompet emas warna coklat berisikan 1 (satu) buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 105,5 gram/bruto.

Kemudian, 1 (satu) bungkus kotak rokok sempurna yang di dalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip kecil tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta dibungkus menggunakan timah rokok dan diplastik luar kotak rokok

Baca juga : Personil Piket Sat Narkoba Kembali Temukan Sabu Dibadan Tersangka Tahanan

Selain itu, terdapat 3 (tiga) buah plastik klip tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan 3 (tiga) buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu.

Sementara, total keseluruhan 12 (dua belas ) bungkus diduga narkotika jenis sabu seberat 5,6 gram / bruto sesuai 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar diduga berisikan narkotika jenis sabu berat 1,34 gram / bruto dan 1 (satu) buah timbangan elektrik. ( MAhra )

Pos terkait