Selain itu, Polres Tanjungbalai juga berhasil mengungkap tindak Pencurian kendaraan bermotor yang dilakoni komplotan FAP alias Ompong bersama rekannya berinisial Fa yang tertuang dalam LP Nomor : 316/XII/2019/Poldasu/Res T. Balai tgl 05 Desember 2019.
“Dengan LP Nomor : 311/XI/2019/Poldasu/Res T. Balai tgl 28 November 2019, kita juga mengamankan tersangka NT (31)warga Jalan Sei Buluh Lk. III, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” jelasnya.
Baca : Miliki Sabu, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Seorang Nelayan
“Dari kedelapan tersangka komplotan Curanmor itu petugas juga menyita barang buktinya berupa 5 unit sepedamotor, 4 unit Handphone, kunci leter L (alat yg digunakan utk mencuri sepedamotor) serta uang tunai sebesar Rp 5,2 juta,” sambungnya.
Kepada masyarakat, Kapolres mengimbau agar memarkirkan kendaraan di tempat aman dan memakai kunci ganda di kendaraan untuk mengantisipasi aksi curanmor. (nico)