Ungkap Kasus Curanmor, Tim Gurita Polres Tanjungbalai Tangkap Komplotan Ompong

TANJUNGBALAI | kliksumut.com Timsus Gurita Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan 8 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Selain mengamankan 8 orang tersangka yang terdiri dari 5 orang pelaku pencurian dan 3 orang sebagai penadahnya. Petugas juga turut menyita 5 unit sepedamotor, handphone, kunci letter T serta uang tunai sebesar Rp 5,2 juta sebagai barang buktinya.

Bacaan Lainnya

Dalam paparannya, Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan penangkapan terhadap para tersangka bermula dari hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa kelompok Fitra Andika Panjaitan alias Ompong, dkk telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

Baca : Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Berikan Pangkat Pengabdian dan Penghargaan Kepada Personil

Adapun tersangka yang ditangkap yakni berinisial FAP alias Ompong, (24) warga Jalan Panili Lk. I Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Di (24) warga Jalan Nangka, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut dengan LP Nomor : 75/XI/2019/Poldasu/Res T. Balai Sek Bandar tgl 3 November 2019.

Kemudian LP Nomor : 35/XI/2019 /Poldasu/Res T. Balai Sek S.T. Raso tgl 18 November 2019 dengan tersangkanya berinisial MA (23) warga Jalan Karya Lk. I, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dan BS (19) warga Jalan Panili Lk. I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

“Lalu LP Nomor : 314/XII/2019/Poldasu/Res T. Balai tgl 02 Desember 2019 dengan tersangkanya FAP alias Ompong ini juga ikut beraksi melakukan Curanmor bersama dengan Fa (24) warga Jalan Nangka, Kota Tanjungbalai, tersangka BPM (35) warga Jalan Marelan V Gang Pertama Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, BN alias Kenken (42) warga Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, “terang Kapolres, Selasa (10/12/2019).

Kemudian LP Nomor : 308/XI/2019/Poldasu/Res T. Balai tgl 25 November 2019, Tim Gurita Polres Tanjungbalai juga mengungkap tersangka FAP alias Ompong pernah beraksi dengan R alias Eri (23) warga Jalan Rel Kereta Api Lk. V, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dan tersangka STL (23) warga Dusun 4 Batu Pati, Kelurahan Menduamas, Kabupaten Tapteng.

Pos terkait