UMK 2021 Tidak Naik, Gubernur Sumut dan Bupati Deli Serdang Di Gugat Aliansi GEBBER Sumut 58 Miliyar Rupiah

MEDAN | kliksumut.com – Aliansi buruh yang tergabung dalam Gerakan Pekerja Buruh Bermartabat Sumatera Utara (GEBBER Sumut) resmi mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negri Medan atas keluarnya penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang yang tidak mengalami kenaikan sama sekali, dimana penetapan UMK Tersebut telah sah ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada bulan November 2020 yang lalu.

“Semalam (Jumat ,19/02/2020) lalu, kami 10 SP/SB yang tergabung dalam aliansi GEBBER Sumut sudah resmi mendaftarkan gugatan berupa Perbuatan Melawan Hukum ke PN Medan, yang kita gugat adalah Gubsu, Bupati Deli Serdang dan Menteri Tenaga Kerja. Kita menuntut kerugian anggota kami totalnya kurang lebih 58 Miliyar Rupiah dampak tidak dinaikannya UMK Deli Serdang tahun 2021,” Kata Willy Agus Utomo yang di percaya sebagai Penasehat Aliansi GEBBER Sumut di dampingi Koordinator GEBBER Sumut Muhammad Sahrum dan 10 pimpinan SP/SB saat menggelar konferensi pers di Medan. Minggu (21/02/20).

Baca juga: Peringati HPSN Komunitas di Medan Gelar Aksi Bersih Sungai Terkumpul 1 Ton Sampah

Bacaan Lainnya


Menurut Willy, kebijakan Gubsu dan Bupati Deli Serdang dalam menetapkan upah yang hanya berpedoman pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) di massa pandemi Copid-19 agar kepala daerah tidak menaikan UMK buruh di Sumut diduga merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar aturan yang lebih tinggi tentang penetapan upah, yakni UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan Permenaker No 15 Tahun 2018 tentang Pengupahan.

“Kenapa SE mengabaikan UU dan PP ? bahkan harusnya penetapan Upah tahun 2021 yang dihitung adalah berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh, karena sesuai aturan ya dalam PP 78 Tahun tentang Pengupahan, KHL ditinjau 5 tahun sekali dan ini waktunya buruh ada peningkatan upah dimana kurun 4 tahun yang lalu upah hanya ditetapkan berdasarkan Inflasi plus pertumbuhan ekonomi yang kerap menetapkan upah jauh dari harapan kaum buruh,” ungkap Willy.

Baca juga: LBH Medan: Sikap Kami Subjektif Membela Hak Pensiunan, Pensiun: SPP PTPN II Seharusnya Membela Kami


Masih kata Willy, pihaknya sudah melakukan survei di 4 pasar/pajak besar di daerah padat pemukiman buruh di Kabupaten Deli Serdang, dari ke empat pasar tersebut, rata rata harga atas 64 item komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana Permenaker No. 18 Tahun 2020 Tentang Hidup Layak.

Mengalami Kenaikan yang signifikan.

Willy merinci timnya berhasil mendapatkan data Survey di Pasar Percut Sei Tuan didapat KHL sebesar Rp 3.658.163, di Pasar Percut Sei Tuan didapat KHL sebesar Rp 3.658.163 di Pasar Patumbak didapat KHL sebesar Rp 3.568.154 dan Pasar Tanjung Morawa didapat KHL sebesar Rp3.458.609.Tidak hanya itu pihaknya juga telah mendapat data pendukung lain yakni, Inflasi yang tidak minus dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Deli Serdang mencapai 5,81% untuk tahun 2020, data dari kantor BPS Deli Serdang.

Pos terkait