Tuntut Jenazah Lukas Enembe Diarak, Kerusuhan Tak Terhindarkan

Ditetapkan Tersangka Lagi, Pengacara Sebut KPK Cari-Cari Kesalahan Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe saat diwawancarai di Jakarta, 27 Mei 2022. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

PAPUA | kliksumut.com Kerusuhan tak terhindarkan di Jayapura, Papua, Kamis (28/12/2023), ketika ribuan massa yang menanti kedatangan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Bandara Sentani, Jayapura, menolak jenazah dibawa ke lokasi persemayaman dan pemakaman dengan menggunakan mobil. Warga ingin agar jenazah diarak ke Sekolah Teologia Atas Injili (STAKIN) di Sentani untuk menghormati jasa mantan gubernur selama dua periode itu. Pihak keluarga tak kuasa menahan tuntutan warga dan mengizinkan jenazah diarak.

Aparat keamanan gabungan telah bersiaga ketika jenazah Lukas Enembe tiba di bandara. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon mengatakan kepada VOA, pihaknya telah menyiapkan 1.500 personel gabungan, “yang akan memberikan pengawalan dan pengamanan rute menuju Koya Tengah supaya berjalan dengan baik.”

BACA JUGA: Polri Backup Proses Penegakan Hukum Terhadap Lukas Enembe, Jaga Papua Tetap Kondusif

Awalnya jenazah Lukas Enembe akan disemayamkan di STAKIN Sentani dan dimakamkan di dekat kediamannya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami. Polisi menjalin komunikasi dengan seluruh pihak terkait sistem pengamanan ketika warga menyampaikan belasungkawa atau mengantarkan jenazah ke pemakaman.

Penjabat Gubernur Papua bahkan mengeluarkan surat edaran meminta agar warga dan perkantoran di Papua untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari, mulai hari Kamis hingga Sabtu. Plt Asisten Bidang Pemerintahan Pemprov Papua Yohanes Waliko dalam keterangan tertulis menyatakan surat edaran pengibaran bendera setengah tiang itu ditujukan kepada “pimpinan instansi pemerintah, TNI-Polri, pimpinan agama dan lembaga kemasyarakatan serta seluruh masyarakat.”

Warga Lempari Gedung dan Kendaraan, Sebagian Dibakar

Berbagai antisipasi ini ternyata tidak dapat meredam terjadinya kerusuhan. Sebagian massa yang mengarak jenazah Lukas Enembe mulai melemparkan batu mulai dari Hotel Grand Tahara hingga Borobudur Sentani. Sejumlah rumah, kantor, pertokoan dan beberapa mobil ikut terkena lemparan batu. Warga juga membakar beberapa mobil. Beberapa polisi yang berupaya menenangkan massa justru dipukuli.

Hingga laporan ini disampaikan belum ada keterangan resmi dari aparat keamanan tentang kerusakan materiil yang ditimbulkan, juga korban luka-luka akibat kerusuhan ini.

Lukas Enembe Diputus Bersalah dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa (26/12). Ia merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi yang telah diputus bersalah olen Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjeratnya sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka Lagi, Pengacara Sebut KPK Cari-Cari Kesalahan Lukas Enembe

Seluruh pertanggungjawaban pidana gugur setelah Lukas Enembe meninggal dunia. Meskipun demikian Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa, mengatakan negara masih dapat menuntut ganti rugi terhadap tersangka dan terdakwa yang telah meninggal dunia, dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri. Namun, KPK harus terlebih dahulu menyerahkan berkas perkara Lukas Enembe ke Kejaksaan, sebagai bagian dari administrasi untuk menuntut kerugian negara melalui proses gugatan hukum perdata. (VOA)

Pos terkait