Tujuh Pernyataan “Janggal” Dankormar Terkait Kematian Lettu (K) Eko Damara

Tujuh Pernyataan "Janggal" Dankormar Terkait Kematian Lettu (K) Eko Damara
Almarhum (Alm) Lettu Laut (K) Dr Eko Damara

EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Drs Abdul Satar Siahaan, SH MH, menyatakan, setidaknya ada 7 pernyataan “janggal” Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi, SE MM M.Tr.Opsla CHRMP CRMP, dalam konfrensi pers, Senin (20/5/2024) terkait kematian Lettu Laut (K) Dr Eko Damara, dokter Satgas Pamtas Mobile RI-PNG Yonif 7 Marinir yang meninggal dunia pada tanggal 27 April 2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Abdul Satar Siahaan, Senin (3/6/2024), ada 7 kejanggalan pernyataan Dankormar tersebut, pertama, pernyataan Dankormar yang menyebut Alm Lettu Laut (K) dr Eko Damara bunuh diri sementara jenazah Alm belum pernah dioutopsi dan tidak ada seorang pun saksi yang memastikan atau menyaksikan langsung melihat Alm bunuh diri atau CCTV yang merekam detik-detik Alm bunuh diri. Selain itu, tidak ada seorang pun saksi yang dapat memastikan keadaan tubuh bagian belakang, kecuali dokter yang menduga lebam bisa karena efek formalin, sementara keluarga Alm pernah menanyakan kepada salah seorang dokter yang menguasai bidang forensik yang mengatakan formalin untuk mengawetkan jenazah dan tidak mengubah warna kulit jenazah.

“Kedua, menyatakan tidak ada lebam ditubuh Alm Lettu Laut (K) Eko Damara, sementara keluarga melihat ada lebam di tubuh bagian belakang, makanya keluarga meminta segera dilakukan autopsi untuk menghindari pembusukan jenazah” tegas Abdul Satar Siahaan.

Ketiga, tambah Abdul Satar Siahaan, menunjukkan bukti foto tubuh bagian depan dan samping Alm Lettu Laut (K) Eko Damara yang dalam keadaan bersih tanpa lebam, namun tidak menunjukkan foto tubuh bagian belakang Alm Lettu Laut (K) Eko Damara yang menurut kelurga terdapat lebam-lebam tidak merata. yang sebelumnya dilakukan konfrensi pers, Senin (20/05/2024) pernah dimintakan keluarga Alm melalui Asisten Intel Korps Marinir, namun dijawab “tidak ada”.

Lebih lanjut kata Abdul Satar Siahaan, keempat, menyatakan autopsi terhadap jenazah Alm Lettu Laut (K) dr Eko Damara tidak dilakukan karena di lokasi tidak ada dokter forensik, padahal dalam berita Okozone.com, Minggu 17 September 2023, yang berjudul, “5 Teroris KKB yang Tewas saat Baku Tembak diautopsi di RSUD Dekai” di mana lokasi yang diberitakan tempatnya sama dengan daerah penugasan Alm Lettu Laut (K) dr. Eko Damara yaitu Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

BACA JUGA: Autopsi Belum Pernah Dilakukan Tapi Dankormar Menyatakan Lettu (K) Eko Damara Bunuh Diri

Selanjutnya kelima, kata Abdul Satar Siaahaan lebih lanjut, menyatakan Alm Lettu Laut (K) dr Eko Damara terlilit utang, sementara tidak ada rincian dan bukti autentik berupa hitam di atas putih yang ditunjukkan. Keenam, menyatakan Alm Lettu Laut (K) dr Eko Damara terlibat judi online sementara tidak ada bukti aliran dana kalau Alm. terlibat judi online.

“Ketujuh, menyatakan klarifikasi mengakui sempat tak jujur soal penyebab Lettu Eko frustrasi hingga bunuh diri, demi menjaga marwah keluarga”, terangnya.

Menurut Abdul Satar Siahaan, klarifikasi tersebut tidak etis, karena bisa diartikan memberi keterangan palsu, seharusnya semua informasi disampaikan secara objektif (apa adanya). Kalau dalam perusahan swasta memberi keterangan palsu sanksinya bisa sangat berat bahkan bisa di PHK, sebab memberi keterangan palsu termasuk kategori kesalahan berat yang disengaja. Beda level dengan kesalahan karena kelalaian dan kesalahan karena ketidaksengajaan.

“Kalau pernyataan Dankormar dalam konfrensi pers, Senin, (20/05/2024) masih banyak kejanggalan yang bisa ditanggapi, tetapi tujuan kami bukan untuk berpolemik, tetapi untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya dan yang dimintakan keluarga adalah standard dasar karena kematian Alm dianggap janggal. Makanya, untuk membuktikan kejanggalan tersebut keluarga minta dilakukan autopsi dan uji balistik untuk mengetahui jenis senjata, jarak tembak dan senjata siapa yang menyebabkan kematian Alm. Atas alas an tersebut, pada 2 Mei 2024 keluarga mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait, mulai dari Presiden RI, Panglima TNI, Puspom TNI,KSAL, dan lainnya”, papar Abdul Satar.

Selanjutnya pada 8 Mei 2024, kata Abdul Satar lagi, keluarga Alm. Lettu Laut (K) dr. Damara mendatangi langsung Puspom TNI tapi karena alasan code of conduct diarahkan ke Puspomal dan dari Puspomal diarahkan ke Asisten Intel Korps Marinir Kolonel Mar Teguh Santoso. Uniknya Asisten Intel Korps Marinir malah mempersilahkan keluarga untuk outopsi. Kemudian keluarga menjelaskan bahwa autopsi untuk kepentingan hukum itu dokter spesialis forensik tidak akan bersedia melakukan autopsi tanpa permintaan penyidik.

Ia menuturkan, tapi apa yang disampaikan keluarga seperti tidak didengar. Meski demikian, keluarga tetap menunggu dan berharap dilakukan autopsi. Namun sampai tanggal 13 Mei 2024 tidak ada kabar, makanya keluarga Alm. merelease melalui media supaya jadi perhatian, tetapi malah disikapi dengan menyampaikan berbagai pernyataan terkait motif-motif yang mendorong Alm bunuh diri seperti, bunuh diri karena terlilit utang, karena terlibat judi online, dan lainnya, melalui konfrensi pers pada 20 Mei 2024.

BACA JUGA: Laporan Keluarga Almarhum Lettu Eko Damara Diterima Panglima TNI

Padahal, jelas Abdul Satar Siahaan, motif tidak bisa membuktikan penyebab kematian seseorang. Motif cuma untuk mengetahui dorongan atau alasan seseorang melakukan sesuatu atau perbuatan. Kalau setelah dilakukan penyelidikan dan autopsi serta uji balistik ternyata penyebab kematian Alm Lettu (K) Eko Damara bukan bunuh diri, tapi karena dibunuh (ditembak) atau kecelakaan (tertembak) motifnya tentunya berbeda.

Makanya konfrensi pers Dankormar pada 20 Mei 2024, menurut Abdul Satar Siahaan, justru menambah kejanggalan. “Sebenarnya polemik ini tidak perlu terjadi kalau sejak awal kasus ini diserahkan kepada penyidik polisi militer. Permohonan autopsi dan uji balistik terhadap Alm Lettu Laut (K) dr. Eko Damara disampaikan kepada Korps Marinir melalui Asisten Intel Korps Marinir bapak Kolonel Mar Teguh Santoso supaya kasus kematian Alm diserahkan kepada Polisi Militer sebagai penegak hukum, sebab keluarga Alm keluarga sudah menyampaikan kepada Puspom TNI dan Puspomal tetapi berujung di Korps Marinir yakni Asisten Intel Korps Marinir”, pungkasnya. (KSC).

Pos terkait