TAPTENG | kliksumut.com – Hendak mau transaksi Narkoba jenis sabu-sabu dipinggir jalan, MA (25 tahun) supir, warga Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara diciduk Polisi, pada Selasa (30/1/2024) siang.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan dari jalan Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
BACA JUGA: Nelayan Diciduk Polisi Saat Transaksi Narkoba
“Saat petugas melakukan penggeledahan badan di TKP ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dari tangan kanan pelaku. Setelah di interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan beberapa paket sabu di rumahnya, saat digeledah di rumah pelaku ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan digital” kata Kasat Narkoba.
Pelaku juga mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seorang laki-laki berinisial D di daerah Sibuluan. Namun, pelaku D berhasil melarikan diri saat dilakukan pencarian.
Selanjutnya personel Sat Resnarkoba membawa MA beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.80 gram ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum sesuai UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.(red)








