Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, YLBH dan LBH: Negara Harus Bertanggung Jawab Atas Jatuhnya Korban Jiwa

Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, YLBH dan LBH Negara Harus Bertanggung Jawab Atas Jatuhnya Korban Jiwa

JAKARTA | kliksumut.com Yayasan Lembaga Hukum (YLBH) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) se-Indonesia menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang terjadi setelah selesainya laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022. Kami mendapat laporan bahwa sampai dengan Pukul 07.30 WIB, diduga telah ada 153 korban jiwa dari kejadian ini.

“Sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko. Tetapi sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari,” jelas Muhamad Isnur, Ketua YLBHI bersama Habibus Shalihin, Kadiv Advokasi LBH Surabaya dan Daniel, Koordinator LBH Surabaya Pos Malang melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/10/2022).

Ketua YLBHI ini juga menyampaikan bahwa pertandingan berjalan lancar hingga selesai, hingga kemudian kerusuhan terjadi setelah pertandingan dimana terdapat supporter memasuki lapangan dan kemudian ditindak oleh aparat. Dalam video yang beredar.

BACA JUGA: LIB Verifikasi Stadion Teladan

“Kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton,” ungkap Muhammad Isnur.

Selanjutnya YLBH dan LBH se-Indonesia menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan. Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan. Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.

“Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion,” ucapnya lagi.

Pos terkait