TPL Tegaskan Kepatuhan Hukum dan Dorong Kemitraan dalam Penyelesaian Konflik

TPL Tegaskan Kepatuhan Hukum dan Dorong Kemitraan dalam Penyelesaian Konflik
TPL mengklarifikasi berbagai pemberitaan terkait kasus pidana yang melibatkan Sorbatua Siallagan, sekaligus menegaskan bahwa perusahaan selalu beroperasi dalam koridor hukum yang berlaku. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) kembali menegaskan komitmennya terhadap penyelesaian damai dalam setiap persoalan yang dihadapi di lapangan. Melalui konferensi pers yang digelar hari ini, TPL mengklarifikasi berbagai pemberitaan terkait kasus pidana yang melibatkan Sorbatua Siallagan, sekaligus menegaskan bahwa perusahaan selalu beroperasi dalam koridor hukum yang berlaku.

Dalam konferensi pers tersebut, TPL menyatakan menghormati proses hukum yang telah berjalan dan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun terhadap Sorbatua Siallagan. TPL dengan tegas membantah tuduhan adanya kriminalisasi dalam kasus ini, serta menekankan bahwa masalah ini tidak berkaitan dengan masyarakat adat. Perusahaan selalu menghormati keberadaan masyarakat adat dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam menyelesaikan setiap persoalan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: TPL Lakukan Peningkatan Produksi Dengan Penanaman Eucalyptus di Wilayah Tapsel

Anwar Lawden, Direktur dan Sekretaris Perusahaan TPL, menjelaskan bahwa pelaporan terhadap Sorbatua Siallagan merupakan langkah terakhir yang terpaksa diambil setelah berbagai upaya dialog dan peringatan tidak diindahkan. “Kami sangat menyesalkan situasi ini, namun pelaporan ini adalah langkah yang harus kami ambil demi menjaga dan melindungi konsesi yang telah diberikan oleh Pemerintah dari segala bentuk perambahan, perusakan, dan kebakaran hutan,” ujar Anwar.

Lebih lanjut, Anwar menambahkan bahwa TPL senantiasa beroperasi secara profesional dan berkelanjutan sesuai dengan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang telah diberikan oleh pemerintah. Perusahaan juga menekankan pentingnya dialog terbuka dengan masyarakat adat dan pihak terkait lainnya guna mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.

Sejalan dengan komitmen tersebut, TPL telah mengembangkan berbagai program kemitraan kehutanan untuk menyelesaikan masalah tenurial di wilayah konsesi perusahaan. Hingga saat ini, 10 Kelompok Tani Hutan (KTH) telah berhasil bermitra dengan TPL dan menyelesaikan masalah tenurial secara damai. Dari 10 Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) yang telah didaftarkan, 3 di antaranya telah mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah dalam bentuk SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK).

“Kami berharap pemerintah dapat terus mendukung keberlangsungan izin investasi, izin kehutanan, dan operasional TPL, serta membantu dalam mediasi penyelesaian konflik agar tercapai solusi yang menguntungkan semua pihak,” tutup Anwar.

BACA JUGA: TPL Serahkan Pembangunan Jembatan Aek Mandosi IV Tanjung Pasir

Dengan langkah-langkah ini, TPL menunjukkan komitmennya untuk terus beroperasi secara taat hukum dan mendorong pola kemitraan sebagai solusi jangka panjang dalam menyelesaikan berbagai isu yang ada, demi terciptanya hubungan yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan. (KSC)

Pos terkait