Tolak Gugatan Parlaungan, Demokrat Hormati Putusan Hakim

Ardy DPP Demokrat
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Ardy Mbalembout (ist demokrat.or.id)
Ardy DPP Demokrat
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Ardy Mbalembout (ist demokrat.or.id)

MEDAN | kliksumut.com – Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat sangat menghormati keputusan Pengadilan Negeri Medan, dalam putusan sela menolak gugatan Parlaungan Simangungsong atas perkara Putusan Mahkamah Partai Demokrat dari Keanggotaan/Kader Partai Demokrat dan mem-PAW (pergantian antar waktu) sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Ardy Mbalembout kepada kliksumut.com melalui telpon selularnya, Senin (20/7/2020).

Bacaan Lainnya

Baca juga : Pengacara Apresiasi Majelis Hakim, Tolak Gugatan Parlaungan Simangungsong

“Intinya kami sebagai Badan Hukum dan Pengamanan DPP Partai Demokrat sangat menghormati keputusan sela Pengadilan Negeri Medan,” sebut Ardy.

Namun dijelaskan Ardy lagi, bahwa saat ini Badan Hukum dan Pengamanan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat belum menerima petikan atau salinan dari Pengadilan Negeri Medan dalam putusan sela atas menolak gugatan tersebut.

“Gugatannya belum pokok pekara, syarat formalnya bahwa dia tidak memenuhi gugatan eksepsi, kompetensi relatif atau kewenangan pengadilan untuk mengadili sesuai pengadilan dimana. Walaupun sudah adanya keputusan Makamah Partai DPP Partai Demokrat, sifatnya hanya rekomendasi,” jelasnya.

Bahkan Ardy menjelaskan bahwa kalau tidak ada upaya hukum lanjutan, pastinya Badan Hukum dan Pengamanan DPP Partai Demokrat akan menentukan sikap serta akan melaporkan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

“Sebagai Kepala Bidang Hukum, pastinya akan menyampaikan tentang hasil putusan tersebut dan akan dilakukan presentasi kepada Ketua Umum, inikan partai politik makanya kita akan mempertimbangakan aspek hukum, politik dan sosial dan yang jelas ini akan kita putuskan,” harap Ardy lagi.

Sebelumnya juga Pengacara Hj. Meilizar Latief sangat mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan atas putusan sela yang menolak gugatan Parlaungan Simangungsong.

“Keputusan ini yang kami harapkan, keputusan yang adil dan pro natural.
Masih banyak hakim yang adil, jujur dan komitmen dalam penegakan hukum diantaranya Hakim dalam Gugatan aquo,” ungkap Raja Makayasa Harahap, SH kepada wartawan, Jum’at (17/7/2020) lalu.

Apresiasi ini, jelas Raja ditunjukan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang dipimpin oleh Merry Dona Pasaribu sebagai Ketua Majelis, H. Ahmad Sayuti dan Morgan Simanjuntak sebagai Hakim Anggota.

Bahkan Raja juga merincikan bahwa gugatan penggugat yaitu pertama telah salah menafsirkan perkara internal Partai dengan perbuatan melawan hukum sehingga konsekuensi hukumnya berbeda.

Baca juga : Jelang Sidang Putusan, Pengacara Tergugat Harap Majelis Hakim Menolak Gugatan Penggugat

Selanjutnya kedua gugatan penggugat bertentangan dengan kompetensi relatif pengadilan, seharusnya Pengadilan Jakarta Pusat yang berwenang mengadili inheren dengan putusan Mahkamah Partai dengan No. 04/PIP-MP/2019 tertanggal 09 Maret 2020.

Ketiga gugatan penggugat tidak jelas dan kabur, keempat gugatan penggugat kurang pihak karena tidak di masukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat sebagai Pihak dalam perkara.

Bahkan terakhir Raja juga mejelaskan bahwa kelima putusan Mahkamah Partai telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Mahkamah Partai memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai. (wali)

Pos terkait