KARO | kliksumut.com – Dalam menindaklanjuti intruksi Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara jajaran polres Tanah Karo gelar apel gabungan skala besar dalam rangka PPKM Mikro dan Bansos, pembagian Bansos bagi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri No.STR/653/VII/OPS.2/2021 tanggal 23 Juli 2021.
Kegiatan apel Skala besar TNI, Polri dan Satpol PP tersebut dilaksanakan pada Jumat (23/7/2021) malam bertempat di lapangan apel Mapolres Tanah Karo, dipimpin Kapolres Tanah Karo AKBP.Yustinus Setyo SH,Sik, didampingi Wakpolres Tanah Karo Kompol Aroon Siahaan SH dan para Kabag, Kasat, Danyon 125/Simbisa diwakili Letda Okta Yudha serta Danramil dan kapolsekta dan perwira Polres Tanah Karo.
kegiatan ini adalah kesiapsiagaan pihaknya menangani Covid-19 dimana tanah Karo pada Saat ini sudah menjadi Zona Merah dan menjadi tanggung jawab pihaknya untuk menyelamatkan warga Karo.
BACA JUGA: Kapolres Karo Bersama Dandim 0205/TK Gempur Covid-19
“Hari ini, kita melaksanakan patroli skala besar untuk pembatasan kegiatan masyarakat secara persuasif dan simpatik memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk melindungi dirinya sendiri. Selain PPKM Mikro kita akan membagikan Bansos jepada masyarakat yang benar benar merasakan dampak Covid 19 dan sasaran patroli Skala Besar di bagi menjadi dua wilayah Berastagi dan Kabanjahe,” jelas AKBP. Yustinus Setyo.
Untuk rute Berastagi Jln.Jamin Ginting dan Jln.Veteran dan untuk Rute Kabanjahe Jln.Veteran, Jln. Kapten Pala Bangun, Jln. Suka raja Munthe, Jln. Simpang empat Kota Cane dan Jln. Kapten Bangsi Sembiring tegas Kapolres.
Personil Patroli gabungan Skala Besar Polres Tanah Karo dan Polsek jajaran menghimbau pengunjung dan pengusaha agar mematuhi surat edaran Bupati Tanah Karo tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Sektor Usaha. (Del/Her)








