Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sulsel di Awal 2021 Tangkap Buronan Lisa Lukitawati

SULSEL | kliksumut.com – Hari pertama tahun 2021 (4 Januari 2021), Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Sulawesi Selatan kembali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Lisa Lukitawati di Jl. Manyar II Blok O4 No. 15, Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan sekitar pukul 17:30 WIB.

Tersangka buronan dengan identitas sebagai berikut: Nama : Lisa Lukitawati, Tempat Lahir : Jakarta; Umur / Tanggal Lahir : 50 Tahun / 24 Juli 1970; Jenis Kelamin : Perempuan; Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jl. Ciputat Raya No. 1 Pondok Pinang, Jakarta Selatan; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta.

Baca juga: Tim Intelijen Kejatisu dan Kejagung Kembali Tangkap DPO


Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019, terpidana Lisa Lukitawati merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Laboratorium Pendidikan Pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2012 yang mengakibatkan Kerugian Negara Sebesar Rp. 22.453.646.697,36 (dua puluh dua milyar empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh tujuh tiga puluh enam sen).

Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terpidana Lisa Lukitawati dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Pos terkait