Tim Sekber NKRI dan LBH Gajah Mada Pasang Plang Tanah Sengketa di Helvetia

Tim Sekber NKRI dan LBH Gajah Mada Pasang Plang Tanah Sengketa di Helvetia
Pemasangan plang tanah sengketa di beberapa titik di lokasi lahan yang berperkara di Jalan Pertempuran dan Jalan Karya Ujung Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara.

DELI SERDANG | kliksumut.com Sejumlah elemen yang tergabung di Tim Sekretariat Bersama Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Sekber NKRI) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gajah Mada, Sabtu (29/1/2022) sore, memasang plang tanah sengketa di beberapa titik di lokasi lahan yang berperkara di Jalan Pertempuran dan Jalan Karya Ujung Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pemasangan palang berkaitan dengan sengketa tanah seluas 7,2 hektar, yang saat ini telah dilakukan gelar perkaranya untuk pertama kali di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, pada hari Selasa, 25 Januari 2022 kemarin dengan pekara No.1/Pdr.G/2022/PN.Lbp, dengan dihadiri oleh Tim Pengacara LBH Gajah Mada selaku kuasa ahli waris Almarhum H.Murat Aziz selaku penggugat, sementara pihak tergugat dari PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN 2) dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Deli Serdang tidak hadir atau mangkir dari persidangan perdana.

BACA JUGA: Warga Gugat PTPN II ke PN Lubuk Pakam

Tim Sekber dan kuasa hukum ahli waris Almarhum H.Murat Aziz dari LBH Gajah Mada secara cepat untuk memastikan lahan ini masih dalam perkara dan juga status quo, artinya bahwa status tanah stagnan dan tidak boleh dibangun, maka baleho ukuran 2 meter X 4 meter dipasang tepatnya di Jalan Pertempuran tepatnya depan areal lokasi objek perkara, agar masyarakat mengetahui bahwa lahan yang saat ini lagi di bangun proyek Kota Deli Megapolitan oleh PTPN II bersama Ciputra untuk perumahan elite agar dihentikan.

Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin disebut namanya saat mengetahui pemasangan spanduk di lokasi mengatakan bahwa tanah ini masih sengketa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berarti masih dalam perkara.

“Tanah masih sengketa di PN Lubuk Pakam kenapa pekerjaan proyek bisa berjalan terus,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan saat dirinya sedang memperhatikan dan membaca baliho yang dipasang di Jalan Pertempuran, Dusun I Desa Helvetia, Deli Serdang.

Selanjutnya salah seorang pengacara dari Jakarta bernama H.H Tampubolon, SH saat melintas di area lokasi, kepada sejumlah wartawan mengatakan tentang permasalahan tanah sengketa bahwa aktifitas pekerjaan dilokasi status lahan yang terperkara harus segera dihentikan.

“Karena ini sudah pelanggaran hukum, diminta kepada pihak pengadilan dan pihak penegak hukum segera mengambil sikap dan menindak siapapun yang melanggar hukum di lokasi yang sedang terperkara,” sebut H.H Tampubolon, SH secara tegas.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: BPN Deliserdang Tidak Netral Soal Sengketa Tanah Warga dengan PTPN II

Pemasangan baliho ukuran besar yang dipasang tepatnya di Jalan Pertempuran, Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang tersebut berisikan “PENGUMUMAN TANAH SELUAS 7,2 HA MASIH SENGKETA PERKARA PERDATA NOMOR.1/Pdt.G/2022/PN.Lbp, Tanah Sengketa di PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM” bahwa bertujuan agar Masyarakat umum mengetahui bahwa Tanah yang akan dibangun Citraland Helvetia Masih Sengketa.

Didalam baliho juga di tampilkan Peta lokasi yang diambil dari Google Map, tertera lokasi telah di klaim oleh pihak PTPN II dan Ciputra. Namun setelah dilakukan pemasang spanduk tersebut dari pihak PTPN II dan oknum TNI yang diduga orang suruhan pihak PTPN II dan Ciputra memperhatikan spanduk tersebut dan mendokumentasikan spanduk yang dipasang tersebut. (red/tim)

Pos terkait