Tim Opsnal Polres Karo Gulung Pengedar Sabu dan Ganja di Jandi Meriah Karo

Tim Opsnal Polres Karo Gulung Pengedar Sabu dan Ganja di Jandi Meriah Karo

Dengan berat keseluruhan, seberat bruto 1,7 gram dan 1 bal plastik klip dalam keadaan kosong di dalam 1 buah kotak rokok merk Djarum Black 4 paket/am ganja meliputi ranting, daun dan biji yang dibungkus dengan kertas buku tulis setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 4,63 gram di dalam 1 buah kotak rokok merk Gudang Garam, 1 bal plastik klip dalam keadaan kosong juga ditemukan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam.

Dari introgasi SB, dirinya mengaku bahwa barang bukti narkotika sabu dan ganja yang ditemukan tersebut adalah miliknya, dibeli dari seorang laki laki LK di Desa Nari Gunung II.

Bacaan Lainnya

Petugas langsung melakukan pengembangan, dan pukul 02.00 Wib petugas menangkap LK di rumah tempat tinggalnya di Desa Nari Gunung II.

BACA JUGA: Puluhan Pasangan Bukan Suami Istri dan Wanita Diduga Pelayan Plus Dijaring di Karo

Pada saat penangkapan terhadap LK ditemukan barang bukti saat penggeledahan berupa 1 unit handphone merk Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu, yang diduga sebagai alat komunikasi dan uang keuntungan dalam hal jual beli narkotika jenis sabu dan ganja.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah dimankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik,” ujar Kasat.

Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara, tutup Kasat. (Her/Del)

Pos terkait