Tim Obsnal Polsek Aek Natas Berhasil Ringkus Bandar Narkoba di Desa Aek Korsik

Tim Obsnal Polsek Aek Natas Berhasil Ringkus Bandar Narkoba di Desa Aek Korsik
Pelaku berhasil diamankan berinisiL HG alias Beles, seorang pria berusia 31 tahun warga Dusun III Parit Minyak Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dan barang bukti 20 bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,74 gram.Rabu (1/5/2024)

REPORTER: Hasan Basri
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU UTARA – Tim opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu berhasil meringkus badar narkoba jenis sabu di Dusun III Parit Minyak Desa Aek Korsik Kec Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (1/5/2024).

Pelaku yang berhasil diamankan berinisiL HG alias Beles, seorang pria berusia 31 tahun warga Dusun III Parit Minyak Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari Pelaku, Tim Opsnal berhasil menemukan dan menyita 20 bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,74 gram.

BACA JUGA: Polres Labuhanbatu Laksanakan Keamanan Kamtibmas Bersama Tiga Pilar

Dimana dari hasil pengkapan bandar narkoba tersebut, Polres Labuhanbatu tidak pernah Kompromi dengan namanya Narkoba dan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, SH kepada awak media kliksumut.com, menjelaskan pada hari Rabu, tanggal 01 Mei 2024, Tim Opsnal Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun III Parit Minyak Desa.

Dimana pelaku tersebut berhasil diamankan berinisiL HG alias Beles, seorang pria berusia 31 tahun warga Dusun III Parit Minyak Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari Pelaku, Tim Opsnal berhasil menemukan dan menyita 20 bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,74 gram.

“Barang-barang lainnya seperti sebuah kaca kosmetik warna hijau, satu buah mancis warna biru, dan satu buah alat tetes kuping/penyambung kaca pirek terbuat dari pipet. Selain itu, uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu juga turut disita sebagai barang bukti,” ucapnya.

Pengungkapan ini atas kerjsama Kepolisian dengan Masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Aek Natas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi dan pesta narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Melalui penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil menemukan pelaku HG alias Beles beserta barang bukti yang cukup mencengangkan.

Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial JL dan saat ini Tim terus melakukan upaya pengejaran terhadapnya.

Selanjutnya, pelaku HG alias Beles beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Aek Natas untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di Kecamatan Rantau Utara

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerjasama masyarakat dengan Kepolisian dan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambah Kasi Humas.

Dalam semangat “Sumut Bersih Narkoba”, Polres Labuhanbatu terus berupaya untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika. (KSC)

Pos terkait