Tim Monitoring Satgas Covid-19 Sumut Terus Tegakkan PPKM

Berdasarkan instruksi Gubernur Nomor 188.54/5/INST/ 2021 tentang perpanjangan PPKM untuk usaha kafe, restoran atau penyedia makanan dan minuman jam operasional dibatasi hingga pukul 21:00. Sedangkan untuk hiburan malam seperti bar, live music, diskotik dan lainnya, hanya sampai pukul 22:00 WIB.

Perpanjangan PPKM diberlakukan mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2021, karena penyebaran Covid-19 di Sumut dinilai masih tinggi. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Sumut Irman Oemar mengatakan hal ini diambil untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Sumut.

Bacaan Lainnya

“Melihat tingkat penyebaran di Sumut masih tinggi, langkah ini kita harap bisa mengendalikan penyebaran Covid-19 di daerah kita dan disiplin masyarakat kita pada prokes semakin tinggi,” kata Irman.

Baca juga: HUT ke-4 SMSI: Berlangsung Sederhana, Diisi Cerita Sukses Tokoh Pers

Disampaikan juga, selain PPKM, juga akan diberlakukan PPKM Mikro untuk mempercepat penanganan Covid-19 di enam kabupaten/kota mulai 9 – 22 Maret 2021. Berdasarkan Surat Gubernur Nomor 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021, kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Mikro tersebut, yakni Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Langkat.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada 4 Maret 2021, tentang pembahasan perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro, yang menetapkan bahwa Provinsi Sumut harus melaksanakan PPKM Mikro, khususnya di wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi.

“Mengingat penyebaran Covid-19 di Sumut masih tinggi, untuk itu kita melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, mulai tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021,” terangnya.(rel/wl)

Pos terkait