Tim Monitoring Satgas Covid-19 Sumut Temukan Banyak Pelaku Usaha dan Masyarakat Langgar PPKM

Berdasarkan Instruksi Gubernur untuk usaha kafe, restauran atau penyedia makanan dan minuman jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk hiburan malam seperti bar, live music, diskotik, hanya sampai pukul 22.00 WIB.

Yuni, salah satu pelaku usaha kafe mengatakan akan mematuhi Instruksi Gubernur terkait PPKM walau ini cukup memberatkan bagi usahanya. “Kita buka itu sore, sekitar jam 5 dan jam 9 malam di suruh tutup, cukup memberatkan padahal kita sudah mematuhi protokol kesehatan. Ya, mau gimana lagi, ini untuk kebaikan kita bersama, biar Covid-19 tidak menyebar luas. Kami pelaku usaha ingin ini cepat berakhir,” kata Yuni.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Wali Kota Medan Tinjau Vaksinasi Covid-19, Bagi Anggota Babinsa di Jajaran Kodim 0201/BS

PPKM di Sumut sendiri mulai diberlakukan pada 4 Januari 2021 dan kali ini memasuki perpanjangan ketiga yang berakhir pada 14 Maret 2021. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar mengatakan PPKM akan kembali dievaluasi setelah 14 Maret.

“Sampai saat ini Instruksi Gubernur tentang PPKM masih berlaku dan ketika berakhir di 14 Maret nanti kita akan evaluasi lagi apakah masih harus diperpanjang atau dihentikan, kita lihat nanti. Kita doakan bersama agar masyarakat kita semakin disiplin dan Covid-19 menurun sehingga kita tidak perlu PPKM lagi,” ujar Irman. (rel/wl)

Pos terkait