Tim Hukum BERANI Laporkan Dugaan Perusakan APK Paslon 02 ke Bawaslu Medan, Tuntut Pengusutan Serius

Tim Hukum BERANI Laporkan Dugaan Perusakan APK Paslon 02 ke Bawaslu Medan, Tuntut Pengusutan Serius
Tim kuasa hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan nomor urut 2, Prof. Ridha dan Abdul Rani, atau dikenal dengan slogan "BERANI," mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan di Jalan Sei Bahorok, Senin sore. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Tim kuasa hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan nomor urut 2, Prof. Ridha dan Abdul Rani, atau dikenal dengan slogan “BERANI,” mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan di Jalan Sei Bahorok, Senin sore. Dipimpin oleh Gerald P. Siahaan SE, MM, SH, MH, bersama anggota tim hukum lainnya, mereka melaporkan insiden perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon 02 yang terjadi di berbagai titik di 21 kecamatan di Medan.

Menurut Rion Arios SH, MH, salah satu anggota tim kuasa hukum BERANI dan juga Wakil Sekretaris Pemenangan menjelaskan bahwa ratusan APK yang terpasang di sejumlah lokasi ditemukan dalam kondisi rusak atau hilang sejak 9 November.

Bacaan Lainnya

“Kami menduga ini adalah tindakan yang sengaja dilakukan untuk merusak proses demokrasi di Pilkada Medan. Ini bukan hanya soal memenangkan Prof. Ridha dan Abdul Rani, tetapi kami ingin memastikan Pilkada ini berjalan adil, transparan, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mampu membangun Medan,” ujarnya.

BACA JUGA: Bawaslu Medan Himpun Donasi Rp 7.282.000 untuk Masamba

Indikasi Pelaku Tidak Bertanggung Jawab dan Upaya Hukum Lebih Lanjut

Rion menambahkan bahwa tindakan perusakan ini mengindikasikan adanya pihak yang tidak bertanggung jawab yang berpotensi merusak tatanan demokrasi di Kota Medan. “Kami berharap Bawaslu dan Gakkumdu dapat serius mengusut kasus ini, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti Pemko Medan dan Dinas Perhubungan untuk memanfaatkan rekaman CCTV di lokasi perusakan APK,” katanya.

Tim hukum BERANI juga mengimbau para pendukung Prof. Ridha dan Abdul Rani untuk tidak mudah terprovokasi dan melaporkan insiden perusakan langsung kepada tim hukum dengan merekam serta mencatat kejadian tersebut. “Jangan main hakim sendiri, karena tindakan seperti itu justru dapat merugikan nama baik tim pemenangan kita,” tegasnya.

Pelaporan Diterima oleh Staf Bawaslu

Dalam kunjungan tersebut, laporan tim kuasa hukum BERANI diterima oleh seorang staf bernama Yuni Berutu. Rion menyayangkan bahwa tidak ada perwakilan dari pimpinan Bawaslu yang hadir meski timnya telah memberikan informasi terkait laporan tersebut sebelumnya. “Namun, kami tetap berterima kasih karena laporan kami sudah diterima dengan baik, dan kami mendapatkan tanda bukti pelaporan serta dokumen foto-foto APK yang dirusak,” jelasnya.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Medan Buka Penerimaan Pengawas TPS

Langkah Berikutnya: Laporan ke Polrestabes Medan

Tim kuasa hukum BERANI juga berencana membawa kasus ini ke Polrestabes Medan pada Selasa (12/11/2024) untuk melaporkan dugaan tindakan pidana perusakan APK tersebut. “Kami akan memastikan agar pihak berwenang menindaklanjuti laporan ini demi menjaga kelancaran dan keadilan proses Pilkada Medan,” ungkap Rion.

Hadir dalam pertemuan ini, anggota tim hukum lainnya seperti Tumpal Napitupulu SH, MH, dan Joelianto Sidabutar SH, untuk menunjukkan komitmen mereka dalam mengawal proses demokrasi yang bersih dan adil. (KSC)

Pos terkait