Tiga Bulan Edarkan Sabu dan Ganja, Warga Jalan Brigjen Katamso Ditangkap Polisi

MEDAN | kliksumut.com – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.

Tersangka Zainal Arifin (43) warga Jalan Brigjen Katamso Gg. Bidan Bawah Kel. Sei Mati Kec. Medan Maimun ditangkap atas tindak lanjut dari petugas yang menerima informasi masyarakat ada seorang laki laki menawar menjual narkotika jenis sabu – sabu pada hari Sabtu tanggal 04 Jan 2020.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Kompol Martuasah : Polsek Medan Baru Tetap Bersinergi dengan Pemerintahan

“Dalam penangkapan terhadap tersangka, petugas melakukan
under cover buy / menyamar sebagai pembeli dengan memesan sebanyak 30 gram dan tersangka terpancing serta mengajak petugas yang melakukan penyamaran transaksi di Jalan Ir. Juanda Baru Medan,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH, Senin (27/01/2020).

Setibanya di lokasi, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor.

“Dari box sepada motor yang dikendarai tersangka, petugas mendapati barang bukti 1 paket sedang sabu berat kotor 30.60 gram diakui milik tersangka,”jelasnya.

Petugas yang mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dari sepeda motor tersangka, kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah tersangka di Jalan Brigjen Katamso Gg. Bidan Bawah Medan.

“Dirumah tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa 16 paket sedang sabu berat kotor 82.15 gram & 3 paket kecil sabu berat kotor 3.87 gram yang diakui milik tersangka. Kemudian dari lemari pakaian di dalam kamar disita 1 paket besar ganja berat kotor 1 kg & 2 paket sedang ganja berat kotor 4 ons, timbangan duduk, timbangan elektrik yang diakui milik tersangka,” ungkapnya.

Baca juga : Sambut Perayaan Imlek 2571 Tahun 2020, Kapolsek Medan Baru Cek Pengamanan Vihara

Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti di bawa ke kantor Polsek Medan Baru.

“Kepada petugas, tersangka mengaku telah menjalankan usaha mengedarkan / menjual sabu dan ganja sudah berjalan 3 bulan,”pungkasnya. (nico)

Pos terkait