REPORTER: Dahyati
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan mengintensifkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan, serta APK calon Gubernur Aceh. Penertiban ini bertujuan memastikan aturan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 13 dan Keputusan KIP Nomor 33 benar-benar ditegakkan.
Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Alsyukri Rahman, menjelaskan bahwa dalam proses penertiban ini, Panwaslih berkolaborasi dengan tim gabungan yang melibatkan personel dari Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. “Ada aturan jelas mengenai pemasangan APK yang harus dipatuhi. Berdasarkan Pasal 64 dan 65, APK dilarang dipasang di area pemerintahan, tempat ibadah, sekolah, taman, dan pepohonan,” ujar Alsyukri kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
BACA JUGA: Bawaslu Aceh Selatan Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif untuk Pemilu 2024, Tekankan Pendidikan Politik dan Partisipasi Publik
Sebagai bentuk upaya preventif, Panwaslih telah melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada tim pemenangan masing-masing calon. “Dari data Panwascam di kecamatan, kami sudah mengirimkan dua kali surat himbauan agar APK yang melanggar aturan dapat diturunkan secara mandiri. Jika tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah tegas,” tambah Alsyukri.
BACA JUGA: Menyala! Ribuan Massa Padati Pengukuhan Tim IDAMAN di Aceh Selatan
Proses penertiban ini mencakup 216 desa di Kabupaten Aceh Selatan, dan bertujuan menjaga tertibnya tahapan kampanye yang dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024, sesuai dengan ketentuan PKPU. Dengan tindakan tegas ini, Panwaslih berharap semua pihak dapat menghormati aturan kampanye, sehingga tercipta iklim pemilihan yang aman, tertib, dan kondusif. (KSC)