Tersangkut Kasus Peredaran Narkoba, 3 Pria Ini Diciduk Polisi di Siantar

PEMATANGSIANTAR | kliksumut.com Petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar membekuk tiga pria inisial MS (19), K (20) dan DF (16), karena tersangkut kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Ketiga tersangka yang tinggal di Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar itu diamankan dari lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar, Jumat (17/6/2022).

BACA JUGA: Sepeda Motor Kecelakaan di Pematangsiantar, Seorang Karyawan dan Pelajar Tewas

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dimintai konfirmasi via WhatsApp, Senin (20/6/2022), menyatakan, awalnya tersangka MS pertama kali diamankan petugas setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

“MS kita ringkus sewaktu duduk di atas sepeda motor miliknya di pinggir Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari,” sebutnya.

Dari penangkapan MS itu kata dia, barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,29 gram dan hasil penggeledahan badan, ditemukan 1 unit handphone, uang Rp100 ribu dan turut diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Force One milik tersangka.

“Tersangka usai kita interogasi, mengaku sabu tersebut didapatkan dari temannya yang tinggal di salah di kos-kosan di Jalan Deyah, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari,” ungkapnya.

Lanjut Rusdi, mendengar pengakuan MS, petugas bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap keduanya di dalam kamar kos nomor 18 di Jalan Deyah.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan dari inisial K disita 1 unit hape merk Vivo, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya ada 3 paket sabu seberat 15,49 gram dan 1 buah sendok terbuat dari pipet. Sementara dari inisial DF ditemukan 11 paket sabu seberat 1,96 gram dan 1 unit hape merk Oppo.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Hokky Laundry Dibuka di Jalan Rakutta Sembiring Siantar, Ada Bonus Pelanggan yang Nyuci 10 Kali

Ia pun menambahkan, setelah diinterogasi, ketiganya mengakui sabu tersebut milik mereka yang didapatkan dari inisial E warga Medan. Akan tetapi saat dilakukan pengembangan waktu itu, pria tersebut tidak berhasil ditemukan petugas.

“Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti lalu dikumpulkan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tutur Rusdi mengakhiri. (Ando)

Pos terkait