Tersangka GG Ketangkap Edarkan Narkoba, Lebaran Harus Masuk Jeruji Polres Karo

Tersangka GG Ketangkap Edarkan Narkoba, Lebaran Harus Masuk Jeruji Polres Karo
Tersangka GG (43) warga Desa Sumberejo Mufakat Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo saat diamankan petugas di Mapolres Karo (31/03)

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – Petugas Satnarkoba Polres Karo yang mendapatkan informasi atas keresahan masyarakat, terkait adanya warga Desa Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe yang diduga sering mengkomsumsi dan menjual narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut Petugas berhasil menangkap tersangka GG dan harus menikmati jeruji besi di Polres Karo.

Setelah berhasil menangkap tersangka GG, Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap GG (43) dan mengumpulkan barang bukti milik pelaku di pinggir jalan Desa Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo (19/03/2024) kemarin.

BACA JUGA: Cegah Kecurangan, Polres Karo Tingkatkan Patroli ke SPBU

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH.Sik.MM melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo Akp Henry DB.Tobing SH kepada wartawan (31/03/2024) menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan GG (43) warga Desa Sumber Mufakat Dusun IX Kecamatan Kabanjahe.

“Dari pelaku yang diduga pengedar gelap sabu ini, ditemukan barang bukti berupa tiga paket plastik bening yang masing masing berisikan kristal putih dengan keseluruhan setalah ditimbang seberat 0,18 Gram yang disimpan didalam satu dompet warna hitam miliknya,” ungkap AKBP Wahyudi Rahman.

Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing SH bahwa tersangka GG termasuk dalam informasi keresahahan warga setempat, yang mana sering mengkonsumsi dan menjual sabu di Desanya.

BACA JUGA: Pemkab Karo Gelar Kegiatan Berbuka Puasa Bersama

Tersangka GG dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini ia sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat. (KSC)

Pos terkait