Ternyata Pelaku Pembegalan di Aceh Utara salah satunya Napi Lapas yang Melarikan diri

LHOKSUKON | kliksumut.com – Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku pembegalan di Desa Lhok Bintang Hu Kecamatan Tanah Jambu Aye Kabupaten Aceh Utara pada Rabu (03/06/2021) lalu oleh pihak Polsek Tanah Jambu Aye dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata Salah satu dari dua Kawanan begal merupakan Napi kasus Narkoba yang melarikan diri dari Lapas Lhoksukon 2 tahun lalu.

Sebelumnya MD (38) dan MA (30) melakukan aksi pembegalan kepada penggunan jalan dan merampas harta benda korban dengan kerugian total Rp.12.500.000,- aksi tersebut dilancarkan pada selasa (02/06/2021) lalu dan
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Ahmad Yani, ia menyampaikan tersangka tersebut ialah Ma alias Dek Din, 38 tahun Napi Lapas Lhoksukon yang melarikan diri pada 16 Juni 2019.

 

Bacaan Lainnya

Baca juga: KoMPaS Soroti Banyaknya Oknum Bupati Bayangan di Samosir



“Kini Md terjerat kasus pembegalan bersama tersangka MA dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanah Jambo Aye,” ujar AKP Ahmad Yani, Sabtu (5/6/2021).

Berdasarkan informasi, Ma menjadi salah satu dari 73 orang Narapidana dan tahanan yang kabur dari Lapas kelas IIB Lhoksukon pada Minggu (16/6/2019) lalu.

Saat itu Ma baru menjalani 6 bulan kurungan dari masa hukuman selama 2 tahun atas tindak pidana Narkoba. (Syahrul)

 

Pos terkait