Termasuk di Kabupaten Asahan, Kepala Daerah Diimbau Lindungi Jamsostek bagi Badan Ad Hoc Pilkada 2024

Termasuk di Kabupaten Asahan, Kepala Daerah Diimbau Lindungi Jamsostek bagi Badan Ad Hoc Pilkada 2024
Ilustrasi penyelenggara pemilu. (Istimewa)

REPORTER : Muhammad Gani
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | ASAHAN – Kepala daerah di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Asahan, diimbau segera memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada anggota badan ad hoc yang terlibat dalam Pilkada serentak 2024. Imbauan ini disampaikan melalui instruksi Mendagri yang tertuang dalam surat nomor 400.5.7/4295/SJ.

Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa kepala daerah harus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan perlindungan Jamsostek bagi badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan petugas lainnya yang berperan penting dalam kesuksesan Pilkada.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Viral… Pelatih Renang Pria Tendang Guru Olahraga Perempuan Hingga Pendarahan, Polres Asahan Langsung Tangani Kasusnya

Perlindungan JKK dan JKM untuk Petugas Pilkada

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan pentingnya para petugas Pilkada mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Mendagri telah menginstruksikan kepala daerah untuk mendaftarkan petugas dalam program JKK dan JKM. Anggaran untuk program ini sudah diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan jika ada kekurangan, bisa menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT),” ujar Timboel, Senin (30/9/24).

Timboel juga menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk mengabaikan kewajiban ini. Dengan adanya alokasi dana dari APBD, setiap kepala daerah wajib menjamin pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh petugas badan ad hoc. Perlindungan ini sangat penting mengingat beratnya tugas yang harus mereka emban selama Pilkada berlangsung.

Hak Perlindungan Sosial untuk Badan Ad Hoc Pilkada 2024

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, seluruh petugas badan ad hoc, termasuk pengawas di tingkat kecamatan hingga lapangan, berhak mendapatkan perlindungan sosial. Mendagri juga diharapkan terus memantau pelaksanaan instruksi ini agar seluruh kepala daerah benar-benar melaksanakan tugasnya dengan baik.

Pada Pemilu sebelumnya, sebanyak 1,1 juta petugas KPU dan Bawaslu telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, tercatat 44 petugas mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia saat bertugas. BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat senilai Rp 2,57 miliar kepada para ahli waris dan peserta yang berhak.

Manfaat Program JKK dan JKM bagi Petugas

Program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat luas, termasuk perawatan medis tanpa batas biaya hingga sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), serta santunan kematian sebesar 48 kali gaji. Selain itu, anak-anak dari peserta yang meninggal dunia juga berhak atas beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi, dengan total maksimal Rp 174 juta.

BACA JUGA: Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Siap Lindungi Petugas Pilkada

Aziz Muslim, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, turut mengingatkan pentingnya perlindungan Jamsostek bagi petugas Pilkada. Ia mengapresiasi pemerintah daerah yang sudah mendaftarkan para petugas ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan berharap daerah lain segera mengikuti.

“Pilkada 2024 adalah momen besar, dan kami ingin memastikan para petugas terlindungi sehingga Pilkada berjalan lancar. Dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menjamin kesejahteraan mereka,” pungkasnya. (KSC)

Pos terkait