Terkait Pengkosongan Area atau Lahan Perumahan Pensiunan PTPN 2 Kebun Helvetia, LBH Medan Ambil Langkah Hukum

Demi Proyek Kota Deli Megapolitan, PTPN 2 Intimidasi Pensiunan
Plang depan Gudang Tembakau dan komplek Emplesmen PTPN II (Persero) Kebun Helvetia

Terkait Dukungan Bupati Kabupaten Deli Serdang.

Bacaan Lainnya

Lanjut Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum., menyinggung Pemerintah kabupaten Deli Serdang, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Rapenda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang.

“Sementara adanya surat dari Bupati kabupaten Deli Serdang pada bulan Oktober 2020 yang lalu ditunjukan kepada Direksi PTPN 2 terkait perihal dukungan, permohonan izin prinsip bahwa pada prinsipnya Pemerintah kabupaten Deli Serdang mendukung rencana pengembangan proyek Kota Deli Megapolitan seperti fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Kami (LBH Medan) mendesak Bupati, agar Bupati kabupaten Deli Serdang mencabut dukungannya, “sehubung dengan surat dari Direksi PTPN 2 pada bulan September 2020 prihal permohonan izin prinsip, maka disampaikan bahwa pada prinsipnya Pemerintahan kabupaten Deli Serdang mendukung rencana pengembangan proyek kota Deli Megapolitan, “Kami akan mendesak Bupati Deli Serdang untuk mencabut dukungan tersebut,” ucap Muhammad Alinafiah Matondang,SH,M.Hum.

Sesuai isi surat Bupati Deli Serdang, prihal dukungan Pemerintah kabupaten Deli Serdang mendukung rencana pengembangan proyek kota Deli Megapolitan dengan isi ketentuan-ketentuang di surat tersebut tertuang ada 6 poin.

Ditinjau dari 6 poin, yang mana tertuang di poin nomor 4 (empat) surat dukungan Bupati Deli Serdang menyebutkan “Dukungan Bupati sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah (Rapenda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Deli Serdang yang saat ini di evaluasi oleh kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Pensiunan PTPN 2 Terus Cari Pelindungan Hukum ke LBH Medan

“Hal ini juga akan kami tempuh upaya hukum, yang mana saat ini pemerintah kabupaten Deli Serdang belum ada terkait Peraturan Daerah (Perda) Rencangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Deli Serdang yang terbaru. Maka tentu masih berlaku lah Perda (Peraturan Daerah) Rencangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini,” tegas Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum.

“Perda (Peraturan Daerah) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum di sahkan namun sudah menjadi acuan dukungan Bupati Deli Serdang terkait rencana pengembangan proyek kota Deli Megapolitan. Terkait hal ini juga akan kami wacanakan untuk di Rapat Dengar Pendapatkan di DPRD kabupaten Deli Serdang,” ucapnya.

Soal pernyataan kuasa hukum PTPN 2, Sastra SH MKn mengatakan kepada awak media beberapa hari yang lalu terkait “Kalau mereka (pensiunan) jika mau memperoleh SHT (Santunan Hari Tua), syaratnya harus mengosongkan rumah dinas.

“Sudahlah, ikuti saja peraturan ketentuan perusahaan, jangan pensiunan ini menuntut diluar dari ketentuan, menuntut diluar normatif sesuatu yang sulit dipenuhi oleh perusahaan,” himbau kuasa hukum PTPN 2, Sastra SH MKn beberapa waktu yang lalu.

Terkait pernyataan yang disebutkan kuasa hukum PTPN 2 terkait mekanisme pengosongan rumah dinas akan dibayar sesuai normatif dengan pemberian tali asih dan SHT (Santunan Hari Tua).

Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum menjelaskan terdahulu pernah ada upaya hukum yang dilakukan para pensiunan ke pemerintahan pusat, maupun pemerintahan daerah dan DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait upaya para pensiuan untuk mendapatkan rumah dinas tersebut, dan ini sudah ada persetujuan dari pihak Direksi PTPN 2 sebelumnya.

“Terkait dibayar sesuai normatif dengan pemberian tali asih dan SHT (Santunan Hari Tua) tentunya tidak akan mau lagi menjadi pembahasan kami,” ucapnya kepada awak media.

“Kami tidak akan bernegoisasi lagi terkait itu, menyikapi hal ini, para pensiunan tetap menyatakan sikapnya untuk mendapatkan hak nya yaitu mendapatkan rumah dinas, apapun ceritanya para pensiunan tetap menginginkan hak mereka tersebut, berupa rumah dinas,” sebut Alinafiah.

Berapa pun nilai yang akan dibebankan kepada pensiunan untuk membeli rumah dinas tersebut, tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.

“Jika kami masih membahas tentang pembayaran secara normatif dengan pemberian tali asih dan SHT (Santunan Hari Tua), berarti kami akan mengiyakan kesalahan prosedural yang dilakukan pihak manegemen PTPN 2,” sebut Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum mengakhiri konfirmasi awak media ini. (Heri)

Pos terkait