Terkait Pengkosongan Area atau Lahan Perumahan Pensiunan PTPN 2 Kebun Helvetia, LBH Medan Ambil Langkah Hukum

Demi Proyek Kota Deli Megapolitan, PTPN 2 Intimidasi Pensiunan
Plang depan Gudang Tembakau dan komplek Emplesmen PTPN II (Persero) Kebun Helvetia

MEDAN | kliksumut.com – Permasalahan terkait pengosongan area atau lahan perumahan pensiunan PTPN 2 Kebun Helvetia yang disinyalir seluas 7,15 hektar tepatnya di jalan Sumarsono/Karya Ujung masih terus bergulir.

Dalam hal ini kantor Hukum LBH Medan yang menjadi kuasa hukum pensiunan PTPN 2 Kebun Helvetia, pada Hari Rabu (20/01/2021) siang sekira pukul 12.00 Wib melalui Kepala Divisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum kepada awak media menjelaskan “Ini persoalan hak para pensiunan, ada hak para pensiunan yang tidak diberikan oleh pihak PTPN 2 yaitu fasilitas untuk mendapatkan kepemilikan rumah dinas,” jelasnya kepada awak media ini.

Bacaan Lainnya

Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum mengatakan terdahulu pernah ada upaya hukum yang dilakukan para pensiunan ke Pemerintahan Pusat, maupun Pemerintahan Daerah dan DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait upaya para pensiuan untuk mendapatkan rumah dinas tersebut, dan ini disinyalir sudah ada persetujuan dari pihak Direksi PTPN 2 sebelumnya,” ucapnya.

Baca juga: Disomasi Perusahaan, 11 Pensiunan PTPN 2 Berikuasa Ke LBH Medan Untuk Mempertahankan Rumah

“Namun kami tidak dapat mengerti apa yang menjadi dasar hukum pihak manegemen PTPN 2 sekarang, dugaannya ada kerjasama kepada pihak pengembang untuk membangun perumahan elit dilokasi perumahan emplasmen kebun Helvetia yang rencananya akan dikosong atau dipindahkan sesuai kemauan pihak PTPN 2,” ucapnya.

“Terdahulu pernah dilakukan oleh para pensiunan upaya hukum ke Pemerintahan Pusat, maupun Pemerintahan Daerah dan DPRD Provinsi Sumatera Utara. Oleh sebab itu persoalan ini pernah telah sampai ke DPRD Provinsi Sumatera Utara,” tambah Alinafiah.

“Kami akan mencoba untuk melanjutkan hal tersebut ke DPRD Provinsi Sumatera Utara agar permasalahan ini menjadi pembahasan lagi dan akan menyurati DPRD Provinsi Sumatera Utara agar bisa RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD Provinsi Sumatera Utara,” tegas Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum.

Pos terkait