Terkait Laporan LSM Paras, Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Jaminan Hari Tua dan Monopoli Proyek di PTPN I

Kejati
Henromi dari LSM Paras saat menyerahkan pengaduan ke Kejati Aceh. (ist)
Kejati
Henromi dari LSM Paras saat menyerahkan pengaduan ke Kejati Aceh. (ist)

MEDAN | kliksumut.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh sedang mengusut dugaan korupsi jaminan hari tua di PTPN I, tapi sampai saat ini belum ada tersangkanya. Sementara itu, LSM Penguatan Rakyat Pedesaan (Paras), kembali melaporkan dugaan monopoli proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kasipenkum Kejati Aceh Munawal,SH kepada wartawan membenarkan hal itu, Rabu (15/7/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Munawal, penyelidik Pidsus Kejati Aceh memprioritaskan penuntasan dugaan korupsi jaminan hari tua, karena didukung fakta dan bukti sehingga mempermudah penyelesaiannya.

Baca juga : Kasus Dugaan Monopoli Proyek, M@PPA Laporkan Oknum Direksi PTPN I Langsa ke Kejati Aceh

“Sebenarnya banyak laporan dugaan KKN di PTPN I masuk ke Kejati Aceh.Tapi masalah jaminan hari tua, lebih dulu kita prioritaskan, tapi tidak menutup kemungkinan dugaan monopoli proyek juga dituntaskan,” kata juru bicara Kejati Aceh tersebut.

Kejati Aceh akan merespon temuan dan laporan dari LSM Paras tersebut. Tapi saat ini masih ditelaah dan dibentuk Tim, baru dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dianggap yang ‘membocorkan’ keuangan di PTPN I Langsa.

Selain ke Kejati Aceh, pengaduan Laras juga disampaikan ke KPK Presiden, Meneg BUMN, Jaksa Agung dan Ketua Ombudsman RI di Jakarta.

“Sebelumnya, laporan tersebut sudah disampaikan LSM Masyarakat Pengawal Perdamaian dan Pembangunan Aceh (MPPPA) dan Pusat Kajian Advokasi Rakyat Aceh (Pakar) ke Kejati Aceh, pada awal Maret 2019.Tapi sampai saat ini belum ada ditindaklanjutnya,” kata Henromi SH mewakili pengurus LSM Paras kepada wartawan setelah menyerahkan laporan dugaan KKN di PTPN I kepada Kejati Aceh yang diterima bagian Umum.

Menurut Romi, kita mendorong terus kepada Kejati Aceh agar bisa menuntaskan KKN di PTPN I. “Kita tidak ingin pelaku pencoleng uang rakyat lolos dari jeratan hukum,” tegas Henromi yang juga berprofesi sebagai Advokat.

Dalam pengaduannya, LSM Paras melaporkan dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di PTPN I ke Kejati Aceh, sekaligus mendesak institusi hukum itu mengusut dan menangkap oknum yang terlibat mencoleng uang rakyat.

Direktur Umum dan Bidang Hukum Paras, Chairul dan Ariffani Kabid Hukum dalam pengaduannya ke Kejati Aceh menyebutkan, sekitar 90 persen paket pengadaan barang dan jasa di PTPN I Langsa diduga dikuasai dan dimonopoli CV Duta Ayu Nugraha (DAN) dan grupnya yang merupakan rekanan dan sejawat petinggi perkebunan milik negara tersebut.

Baca juga : Kasus Baru Virus Corona Aceh Tambah 27 Orang, Dua Meninggal Dunia

Menurut mereka, semua paket pekerjaan yang ditenderkan sudah diatur sedemikian rupa, sehingga ada indikasi pemenang beserta harga penawaran sudah diatur oleh bagian lelang dan oknum Direksi PTPN I. Pasalnya oknum Direksi PTPN I dengan pimpinan CV DAN sering mengadakan pertemuan.

”Saya menduga disitulah mereka membahas soal proyek,” ujar Chairul.

Menurut dia, berdasarkan penelusuran Paras , Candra Wijaya sebagai Komisaris CV DAN yang berlokasi di Jalan Gading Mas Blok D Medan, WR sebagai Komisaris CV RSG berlokasi sama dengan CV DAN sedangkan Kel anak dari CW yang duduk sebagai Komisaris di CV DAN

Dijelaskannya, untuk mendapatkan proyek tersebut di PTPN I diduga terjadi bid ringing (persekongkolan tender) berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 menyatakan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender .

Karena itu, lanjut Chairul dan Aeuffani, Kejati Aceh harus segera menindaklanjuti temuan ini, sekaligus memeriksa dan menangkap oknum PTPN I dan rekanan yang terindikasi merugikan keuangan negara.

Selain itu, LSM Paras juga menyinggung pemotongan gaji terhadap 5200 karyawan tapi tidak disetor ke BPJS Ketenagakerjaan dan dugaan penyimpangan penggunaan minyak bersubsidi untuk pengangkutan truk BTS perusahaan.

Dirut Paras berharap Kementerian BUMN segera mengevaluasi jajaran Direksi untuk menyelamatkan PTPN I dari kehancuran.

Komisaris CV DAN Candra Wijaya saat dihubungi wartawan via ponselnya membantah ada monopoli proyek di PTPN I. “Tidak ada itu, coba anda cek saja ke lapangan rekanan mana saja yang bekerja,” ujarnya.

Namun, orang pertama di CV DAN itu, tidak membantah perusahaannya juga pernah mengerjakan proyek di PTPN I, tapi sulit menagih pembayarannya. Padahal proyek sudah selesai dikerjakan.
“Setahun lalu perusahaan saya sudah tak bekerja lagi di PTPN I Langsa,” kata Candra.

Namun saat ditelusuri LSM Paras, ternyata ditemukan bahwa perusahaan yg dipimpin Chandra dan grupnya masih mengerjakan proyek, tapi secara sembunyi-sembunyi.

Terkait adanya berbagai persoalan di PTPN I tersebut, Direksi PTPN I Uri Mulyari, sewaktu dihubungi untuk dikonfirmasi via ponselnya, hingga kini belum merespon.(cu)

Pos terkait