Terkait Lahan Bumper Sibolangit, Kasatpol PP Sumut Tegaskan Penertiban Tidak Bisa Dihentikan

Terkait Lahan Bumper Sibolangit, Kasatpol PP Sumut Tegaskan Penertiban Tidak Bisa Dihentikan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumut, Mahfullah yang didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo Sumut Iwan S Siregar saat konferensi pers bersama wartawan terkait Progres Penertiban Lahan Bumi Perkemahan Pramuka di Sibolangit di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Dipenogoro No. 30 Medan, Senin (24/10/2022).

Selain itu, Pemprov bersama TNI dan Polri yang tergabung dalam Tim Terpadu sudah melakukan pembongkaran bangunan yang sudah disetujui untuk dibongkar pemiliknya. Sebagai informasi, secara total ada 307 bangunan yang terdiri dari bangunan permanen dan semi permanen, yang berdiri di lahan perkemahan tersebut. “Sudah ada masyarakat yang bersedia dibongkar bangunannya,” ungkapnya.

Secara umum, sedang ada dua proses yang berlangsung terkait penertiban lahan tersebut. Pihak Kwarda Pramuka Sumut juga sudah melaporkan pihak-pihak yang menduduki lahan tersebut kepada Kepolisian Daerah Sumut. Saat ini sudah masuk tingkat penyidikan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Penertiban Kawasan Bumper Sibolangit, Kasatpol PP Sumut: Bukan Penggarap, Tetapi Centeng Penjaga Vila

“Kwarda Sumut telah mengambil langkah dalam upaya penyelamatan aset, kalau tidak diantisipasi kekhawatiran ke depan Bumi Perkemahan tersebut alam habis dan hilang,” kata Mahfullah.

Mahfullah juga mengatakan Pemprov tidak memberikan ganti rugi pembongkaran. Selain itu, agar tidak terjadi pembangunan ilegal di atas lahan bumi perkemahan, Forkopimda Sumut akan bersinergi melakukan penjagaan di lahan tersebut. “Sudah direncanakan dilakukan pengawasan bersama,” katanya. (Wl)

Pos terkait