Terkait KDRT, Pejabat Kemenag Tapsel Dilapor Istri Ke Polisi

Terkait KDRT, Pejabat Kemenag Tapsel Dilapor Istri Ke Polisi
Surat Laporan polisi No. STTLP/B/192V/2022/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA yang diterima Kepala SPKT melalui Kanit I Aiptu Abdul Wahab.

PADANG SIDEMPUAN | kliksumut.com Salah Seorang pejabat kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tapanuli Selatan, berinisial EG, dilaporkan istrinya ke Polres Padang Sidempuan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Ya, benar saya telah melaporkannya pada tanggal 29 Mei 2022 yang lalu,” ujar korban NM, warga Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Jum’at (30/9/2022).

BACA JUGA: Sekda Apresiasi Tiga Putra Daerah Mewakili Kab. Tapsel Pada MTQ Korpri Tingkat Sumut

Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLP/B/192V/2022/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA yang diterima Kepala SPKT melalui Kanit I Aiptu Abdul Wahab.

Dalam STTPL itu disebutkan bahwa korban NM telah menerima perlakuan KDRT dari terlapor EG pada tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 22:00.

Atas perbuatannya itu, terlapor EG yang merupakan suami korban dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pos terkait