Terkait Gangguan Ginjal Akut, BPOM Nyatakan 133 Sirop Obat Aman

29 Obat Sirup Dihentikan Peredaran Kepada Masyarakat Agara
Ilustrasi (Ist)

“Jika diperlukan, tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti yang tidka terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi. Atau dengan jenis sediaan lain seperti suppositoria (obat yg dimasukkan ke dalam anus) atau dapat mengganti dengan obat puyer dalam bentuk tunggal (monoterapi),” jelas dr Piprim, Rabu (19/10).

Piprim juga menyarankan pemberian resep obat puyer tunggal hanya boleh dilakukan dokter. Di samping itu, ia mengimbau tenaga kesehatan agar memantau pasien dengan tanda awal gangguan ginjal akut seperti berkurang atau tidak adanya buang air kecil secara mendadak.

Bacaan Lainnya

Sedangkan untuk masyarakat, ia mengimbau untuk sementara waktu agar tidak membeli obat bebas tanpa rekomendasi tenaga kesehatan hingga ada hasil investigasi menyeluruh dari Kemenkes dan BPOM.

“Sebaiknya mengurangi aktivitas anak-anak khususnya balita yang menyebabkan terpapar risiko infeksi seperti dalam kerumunan, ruang tertutup, tidak menggunakan masker dan lain-lain.”

BACA JUGA: Wakil Bupati Aceh Utara Buka Sosialisasi BPOM Aceh

Langkah Antisipasi Kementerian Kesehatan

Mengutip rilis Kemenkes pada Rabu (19/10), jumlah kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak. Kasus gangguan ginjal telah diterima Kemenkes dan IDAI sejak Agustus 2022, utamanya di bawah usia 5 tahun.

Kemenkes bersama BPOM, ahli epidemiologi, IDAI, farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,” kata juru bicara Kemenkes dr Syahril.

Kemenkes juga sudah meminta tenaga kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. Termasuk juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat. (VOA)

Pos terkait