Terkait Gangguan Ginjal Akut, BPOM Nyatakan 133 Sirop Obat Aman

29 Obat Sirup Dihentikan Peredaran Kepada Masyarakat Agara
Ilustrasi (Ist)

Hasil penelusuran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 133 sirop obat tidak menggunakan propilen glikol dan polietilen glikol, yang diduga menyebabkan gangguan ginjal akut.

JAKARTA | kliksumut.com Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan lembaganya telah menelusuri data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirop dan drops (obat tetes). Ini dilakukan terkait penanganan gangguan ginjal akut di Indonesia yang diduga disebabkan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat berbentuk sirop.

Hasil penelusuran, kata Penny, terdapat 133 sirop obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Bahan ini diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut.

Namun, Penny menekankan tugas BPOM hanya menyampaikan keamanan sebuah produk, bukan menyampaikan akibat sebuah produk. Sebab, untuk mengetahui akibat produk atau obat dibutuhkan pendalaman lagi.

“Kami juga perlu menyampaikan bahwa hasil uji cemaran EG dan DEG bukan berarti mendukung kesimpulan penggunaan sirop obat tersebut memiliki keterkaitan sebab akibat dengan gagal ginjal anak,” jelas Penny dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).

BACA JUGA: Ketua DPD Demokrat Sumut Minta Pemerintah Serius Menangani 102 Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut Anak

Penny menjelaskan lembaganya juga telah menelusuri 102 produk obat yang menurut Kementerian Kesehatan telah digunakan pasien gangguan ginjal akut di Indonesia. Hasilnya tiga produk dinyatakan mengandung cemaran EG atau DEG yang melebihi ambang batas aman. Sedangkan yang masih dalam tahap pengujian masih ada 69 produk lagi.

“Secepatnya kami akan mengeluarkan secara bertahap, karena ini untuk menyatakan bertambah yang aman dan menjadi pilihan untuk dikonsumsi,” tambahnya.

Patroli Siber

Selain itu, BPOM juga melakukan patroli siber untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman. Untuk ini, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan 4.922 konten (link) yang menjual sirop obat tidak aman per 21 Oktober 2022.

BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia juga terus mengawal proses penarikan sirop obat yang mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.

Imbauan IDAI Picu Kekhawatiran

Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso pada Rabu (19/10) lalu mengimbau tenaga kesehatan untuk menghentikan pemberian resep obat sirop yang diduga terkontaminasi EG dan DG sesuai hasil investigasi Kemenkes dan BPOM. Menurutnya, tenaga kesehatan juga dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak jika memerlukan obat sirop khusus seperti obat anti-epilepsi.

Pos terkait