Terkait Dana Covid-19 : Dua Kepala Dinas Dimintai Keterangannya Oleh Tim Penyidik Kejati Sumut

Pemeriksaan dilakukan Tim Pidana Khusus Kejatisu terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dana Aset Daerah (BPKAD) Medan terkait dugaan tindak pidana korupsi
Pemeriksaan dilakukan Tim Pidana Khusus Kejatisu terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dana Aset Daerah (BPKAD) Medan terkait dugaan tindak pidana korupsi


MEDAN | kliksumut.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, T Ahmad Sofyan dan Kepala Dinas Sosial Endar S Lubis tak berkomentar usai dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Senin (15/6/2020) di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Sofyan dan Endar S Lubis dimintai keterangannya terkait laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan korupsi penggunaan dana bantuan masyarakat akibat Covid-19 di Kota Medan.

Baca juga : Kepala BPKAD Medan Diperiksa Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi Covid-19

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, SH,MH membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua kepala dinas tersebut. Menurutnya, Tim Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) saat ini tengah mengusut dugaan penyelewengan penggunaan dana bantuan warga terdampak Covid 19 di Kota Medan.

“Benar hari ini, tim dari Pidsus Kejati Sumut memanggil pihak dari BPKAD Kota Medan dan Dinas Sosial Kota Medan dalam menindaklanjuti adanya laporan pengaduan masyarakat tentang indikasi penyalahgunaan wewenang anggaran di Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan,” tandas Sumanggar.

Baca juga : Kejatisu Fasilitasi Siswa SMP Anak Yatim Piatu Untuk Direhabilitasi BNNP Sumut

Tim dari Kejati Sumut, lanjut Sumanggar masih bekerja mengambil keterangan sejumlah pihak terkait penanganan bantuan warga terdampak Covid 19 di Kota Medan apakah benar disalahgunakan atau tidak. (cu)

Pos terkait