Terdakwa Hans Wijaya Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Lalu sekitar pukul 05.40 Wib, terdakwa bertemu dengan orang suruhan Alux dipinggir jalan pasar Kalibaru, kemudian terdakwa membuka bagasi belakang mobil dan orang tersebut mengangkut 2 (dua) karung goni plastik warna putih dan 1 (satu) box plastik meletakkan di bagasi belakang mobil terdakwa, setelah itu terdakwa menutup pintu belakang mobil dan kemudian langsung pergi.

Kemudian pada saat terdakwa sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna biru No.Pol : B 2972 KOH, dengan membawa 2 (dua) karung paket narkoba jenis sabu dan 1 (satu) box palstik berisi paket pil extasy tiba dipinggir jalan Kalibaru Barat 7 Cilincing Jakarta Utara.

Bacaan Lainnya

Maka secara tiba-tiba mobil terdakwa dipepet oleh mobil lain dan menghalangi mobil terdakwa, secara berhenti tiba-tiba datang beberapa orang petugas Kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Baca juga: Wakil Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Pemerintah Desa

Petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mobil yang terdakwa kendarai, dari hasil pemeriksaan dibagasi belakang mobil ditemukan 2 (dua) karung goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) tas jinjing plastik warna merah dan hijau muda berisi 50 (lima puluh) bungkus plastik dalam kemasan warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) box plastik transparan yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil extasy warna pink dengan bentuk kotak.

Didalam persidangan ini dilaksanakan secara virtual dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Persidangan selanjutnya akan digelar setelah libur cuti bersama lebaran dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa. (rel/wl)

Pos terkait