Terdakwa Hans Wijaya Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

MEDAN | kliksumut.com – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumut pada hari ini Selasa tangal 11 Mei 2021, membacakan Tuntutan Pidana Mati di Pengadilan Negeri Medan oleh Jaksa Penuntut Umum Maria Fr Tarigan, S.H dan Novrika, S.H terhadap terdakwa Hans Wijaya Alias Hans yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Terdakwa Hans dituntut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum dan dituntut dengan hukuman pidana mati.

Dalam persidangan ini juga mengungkapkan kronologis perkara atas nama terdakwa Hans Wijaya ini merupakan pengembangan terhadap perkara narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh DE (berkas terpisah) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23.000 (dua puluh tiga) gram netto.

Baca juga: Bobby: Pusat Perbelanjaan Ramayana Harus Terapkan Prokes Cegah Covid-19

Bacaan Lainnya


Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan sejak tanggal 8 Agustus 2020 yang lalu, tentang keberadaan pelaku lainnya di daerah Tanjung Balai, namun pelaku tidak berhasil ditangkap karena kapal pelaku berangkat menuju ke Jakarta, sehingga petugas mengikuti terus sampai ke Jakarta.

Atas hal tersebut, maka pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 lalu, sekitar pukul 03.00 wib terdakwa berada di rumah kontrakan di Pondok Ungu Permai Blok DD.2 No.18 Kel. Kali Abang Tengah Kec. Bekasi Utara Propinsi Jawa Barat, mendapat telephone dari Alux bahwa mengatakan supaya terdakwa menjemput barang (paket narkoba) kedaerah pasar Kalibaru Cilincing Jakarta Utara.

Setelah itu terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna biru No.Pol : B 2972 KOH, menuju kedaerah Kalibaru, saat itu terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengarahkan kedaerah pasar Kalibaru, maka melakukan komunikasi dengan orang suruhan Alux.

Pos terkait