Tercatat..!!! 8.889 Unit Kendaraan di Batang Toru, Hanya 4.441 Unit yang Bayar Pajak

TAPANULI SELATAN | kliksumut.com Kapolsek Batang Toru, AKP Tona S, menyampaikan bahwa, berdasarkan keterangan dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Sipirok, untuk wilayah kecamatan Batang Toru tercatat ada sekitar 8.889 unit kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat.

“Sedangkan yang membayar pajak hanya kira-kira 4.441 unit kendaraan,” ungkap Kapolsek disela sosialisasi program mandiri ketuk pintu (PMKP) dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumut UPT PPD Sipirok tahun 2022, Selasa (12/07/2022) di Aula Kantor Camat Batang Toru.

BACA JUGA: Wabup Tapanuli Selatan: Idul Adha Mengingatkan kita Akan Pentingnya Kesabaran, Keikhlasan yang di Sertai oleh Pengorbanan

Kapolsek berharap kepada segenap Forkopimca yang hadir dalam sosialisasi tersebut, agar kiranya dapat membantu mendampingi para petugas UPT PPD Sipirok guna memberitahukan atau menagih kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Kapolsek juga mengajak Forkopimca agar menyampaikan ke masyarakat, agar dalam membeli kendaraan harus memiliki alas hak legalitas kepemilikan berupa, STNK, BPKB, dan SIM. Semua itu dilakukan agar masyarakat memiliki legalitas dan tertib administrasi kendaraannya menjadi jelas.

“Mudah mudahan dalam pelaksanaan PMKP oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumut terkhusus di Kecamatan Batang Toru ini nanti dapat berjalan dengan baik,” harap Kapolsek Batang Toru.

Sebelumnya, Kepala UPT PPD Sipirok, Basrah Lubis, menyebut bahwa PMKP bertujuan untuk menagih pemilik kendaraan yang mana pajak kendaraannya sudah mati/menunggak. Menurutnya, pembayaran pajak tepat waktu sangat berguna bagi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Dengan adanya sosialisasi ini, nantinya bagi penunggak pajak dapat membayar pajak kendaraannya dengan cara dijemput ke rumah. Untuk itu kehadiran Bapak/Ibu sekalian, diharapkan dapat membantu kami untuk berjalannya program ini. Untuk diketahui, penunggak pajak terbesar di Kecamatan Batang Toru ini adalah Kelurahan Aek Pining,” bebernya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Wabup Tapsel Ajak Generasi Muda Ikut Berpartisi, Gunakan Medsos Promosikan Destinasi Wisata di Tapanuli Selatan

Sebagai informasi, kata Basrah, program PMKP sendiri juga diharapkan menambah kesadaran para wajib pajak, untuk menunaikan kewajibannya ke negara. Pembayaran pajak berkendaraan bermotor bisa dilakukan melalui aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat dan e-Signal (Samsat Digital Nasional).

Hadir dalam kegiatan itu, Camat Batang Toru Mara Tinggi, Danramil 01/Batang Toru Kapten Inf Zamril, para Kepala Desa/Lurah, dan Sekdes se-Kecamatan Batang Toru, dan para Bhabinkamtibmas/Babinsa se-Kecamatan Batang Toru. Informasi dihimpun dari Humas polres tapsel. (Mart)

Pos terkait