Tenaga Kesehatan Akan Lakukan Vaksin Dosis ke-3 oleh Pemerintah

“Booster itu kalau bisa messenger RNA, untuk tenaga kesehatan dan kalau bisa pekerja di sektor essensial. Itu penting banget ya. Tenaga kesehatan itu bukan hanya yang di Rumah Sakit saja tapi ada yang di kantor kesehatan Pelabuhan, sampai level puskesmas. Itu yang harus diutamakan. Menurut saya kalau Sinovac tidak ada, ya Pfizer saja, sebagai booster,” ujar Dicky.

Pemerintah Perluas PPKM Darurat di Luar Jawa dan Bali

Bacaan Lainnya

Sementara itu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akhirnya memperluas kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.

Hal ini dikarenakan ke-15 daerah tersebut tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) di ruang isolasi dan ICU bagi pasien COVID-19 di rumah sakit sudah di atas 65 persen. Selain itu, katanya kasus positif corona naik signifikan dan capaian vaksinasi COVID-19 masih di bawah 50 persen.

BACA JUGA: COVAX: Jangan Perlebar Kesenjangan Vaksin COVID

“Maka pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM Darurat. Daerah tersebut adalah Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukit Tinggi, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Mataram, Kota Medan serta Kota Batam,” ungkap Airlangga.

Aturan PPKM Darurat di 15 wilayah tersebut sama dengan di Pulau Jawa dan Bali. Sektor non esensial diharuskan mempekerjakan 100 persen pegawainya dari rumah atau working from home (WFH), sektor esensial diizinkan memperbolehkan maksimal 50 persen pekerja berada di kantor, dan sektor kritikal diperkenankan mengoperasikan 100 persen pekerja di kantor dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kelima belas wilayah itu hanya membolehkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, membolehkan restoran hanya memberikan layanan antar dan jemput, dan beroperasi sampai jam 20.00 waktu setempat. Pusat-pusat perbelanjaan seperti mall harus tutup.

Belum diketahui kapan kebijakan yang mulai berlaku 12 Juli ini akan berakhir. (voaindonesia.com)

Pos terkait