Temuan LSM Lira Diduga 16 Kecamatan Sarat Pungli Dana Desa di Aceh Tenggara

Temuan LSM Lira Diduga 16 Kecamatan Sarat Pungli Dana Desa di Aceh Tenggara
Ketua Pansehat LSM Lira Aceh Tenggara, Khairul

“Untuk pungutan liar (pungli) tersebut di setiap kecamatan berpariasi mulai dari 1 sampai Rp,2 juta rupiah perkepala desa. Di setiap pengajuan pencairan dana desa mulai dari tahap pengajuan di tingkat kecamatan sampai ke dinas keuangan kepala desa harus keluarkan biaya lebih kurang sebesar Rp 5 juta rupiah,” sebutnya lagi.

BACA JUGA: DLH Aceh Tenggara Mengeluh Minimnya Anggaran

Bacaan Lainnya

Lanjutnya kliksumut.com meminta konfirmasi dan tanggapan kepada Camat Lawe Bulan, Jainul melalui seluler mengatakan bahwa hal tersebut, tidak benar karna pihaknya sebagai pimpinan kecamatan tidak pilih kasih setiap pencairan dana desa, jika di dalam dokumen pengajuan APBDes mereka memenuhi persaratan untuk di cairkan maka tidak di persulit. (M.Jeni)

Pos terkait