Temuan LSM Lira Diduga 16 Kecamatan Sarat Pungli Dana Desa di Aceh Tenggara

Temuan LSM Lira Diduga 16 Kecamatan Sarat Pungli Dana Desa di Aceh Tenggara
Ketua Pansehat LSM Lira Aceh Tenggara, Khairul

KUTACANE | kliksumut.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Aceh Tenggara, menemukan adanya dugaan puling dalam pengurusan pencairan dana desa.

Dengan cara mengadakan komitmen dengan pihak desa ke pihak kecamatan untuk diproses dilanjutkan ke Pemerintahan Kabupaten, akibatnya adanya kuat dugaan pungutan liar (Pungli) di setiap proses persetujuan untuk dilanjutkan.

BACA JUGA: Sepuluh Ribu Jamaah Hadiri Aceh Utara Berzikir dalam Rangka HUT RI

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pansehat LSM Lira Aceh Tenggara, Khairul kepada kliksumut.com, Jumat (12/8/2022) lalu bahwa untuk pengusulan pengurusan pencairan dana desa, sudah menjadi lajim dan sudah menjadi rahasia umum dialami oleh 385 Kepala Desa di Kabupaten Aceh Tenggara.

” Pantauan kami di Desa Gumpang Jaya untuk konfirmasi kepada salah satu kepala desa yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan, Kepala Desa harus membuat komitmen terlebih dahulu, baru pihak kecamatan mau memproses berkas pengajuan begitulah,” ujarnya.

Khairul juga imbau agar pihak Polres Agara, ikut melakukan pengawasan di setiap pengusulan dana desa di setiap Kecamatan, di bumi sepakat segenep ini, karna sudah menjadi rahasia umum kepala desa tidak bisa bicara atau membeberkan.

Pos terkait