Temuan Data Ganda Terbesar di Deli Serdang Saat Coklit Pilkada 2024, KPU Sumut Segera Tuntaskan

Temuan Data Ganda Terbesar di Deli Serdang Saat Coklit Pilkada 2024, KPU Sumut Segera Tuntaskan
Frendianus Joni Rahmat Zebua Anggota KPU Prov Sumut, divisi data dan informasi (Jaket Merah) saat didampingi Ketua KPU Sumut, Agus Arifin dan Anggota KPU Sumut Lainnya, Kotaris Banurea, Kamis (15/8/2024) sore di Hotel Grand City Medan.(kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait data ganda dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Selama periode Coklit dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024, Deli Serdang tercatat sebagai kabupaten dengan data ganda terbesar di Sumut.

Frendianus Joni Rahmat Zebua, Anggota KPU Prov Sumut Divisi Data dan Informasi, menjelaskan bahwa Deli Serdang memiliki sekitar 8.000 data ganda, sedangkan Kota Medan mencatatkan sekitar 2.000 data ganda. “Hampir semua daerah mengalami masalah serupa, tetapi Deli Serdang mencatatkan data ganda terbanyak,” ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Grand City Aston Medan pada Kamis (15/8/2024).

BACA JUGA: KPU Sumut dan KIP Sumut Tandatangani MoU Keterbukaan Informasi Publik Jelang Pilkada Serentak 2024

Frendianus menambahkan bahwa sebelum pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dijadwalkan pada Jumat (16/8/2024), KPU Sumut berkomitmen untuk menyelesaikan masalah data ganda. “Kami berusaha mencapai hasil terbaik dengan meminimalisir data ganda agar angka kesalahan mendekati 0% saat pleno DPS nanti,” imbuhnya.

Temuan data ganda ini sebagian besar disebabkan oleh kasus pindah lokasi atau pindah kerja. Contohnya, seorang pemilih yang pindah dari Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ke Kota Medan dan mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru, berpotensi memiliki dua KTP, sehingga memunculkan data ganda.

Menurut Frendianus, proses pencoklitan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) didasarkan pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU RI, dan kemudian ke tingkat provinsi. KPU Provinsi Sumut memperoleh data pemilih sebanyak 10.915.000 orang dari sumber tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: KPU Sumut Lakukan Monitoring Pemutakhiran Data Pemilih di Kabupaten/Kota

KPU Sumut kini fokus menyelesaikan permasalahan data ganda ini sebelum pelaksanaan pleno DPS yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat (16/8/2024), di Hotel Grand City Aston Medan.

Untuk informasi lebih lanjut, ikuti terus berita terbaru mengenai Pilkada 2024 dan proses pemutakhiran data pemilih dari KPU Sumut. (KSC)

Pos terkait