Tekab Polres Karo, Sikat Dua Pelaku Pembunuhan Di Padang Mas Kabanjahe

Tekab Polres Karo, Sikat Dua Pelaku Pembunuhan Di Padang Mas Kabanjahe
Dipimpin Kanit Resum Ipda Muh. Ammar R.Prajamanggala S.Tr.K Satuan Unit Tekab Polres Karo berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian pada Jumat (06/5/2022).

KARO | kliksumut.com Dipimpin Kanit Resum Ipda Muh. Ammar R. Prajamanggala S.Tr.K Satuan Unit Tekab Polres Karo berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian pada Jumat (06/5/2022) di depan Panglong Raya Jalan Bambu Runcing Kelurahan Padang Mas Kabanjahe Kabupaten Karo dan di sebuah rumah Gang Kesehatan Kelurahan Padang Mas Kabanjahe.

Kedua pelaku teresebut adalah BS (44) warga Jalan Wagimin Gang Tambak Kelurahan Padang Mas dan CM warga (31)warga Gang Kesehatan Kelurahan Padang Mas Kabanjahe Kabupaten Karo.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar S.H, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP J.M.Napitupulu, S.H, melalu Kasi Humas Iptu M.Syahril.

BACA JUGA: Bupati Karo Bersama Kapolres Dan Dandim Tinjau Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1443 H

Bacaan Lainnya

“Keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban Rizal Rahman (32) warga Jalan Samura Gang Bersama Desa Samura Kabanjahe Kabupaten Karo,” ujar Kasi Humas Iptu M.Syahril.

Ditambahkanya dari keterangan saksi yang diterima petugas Aprianta Tarigan (20) dan Ateng Ginting (35) menyebutkan pada Kamis (05/5/2022) korban yang datang ke Golden Billiyard dekat TKP yang sudah berlumuran di bagian bahu sebelah kanan, melihat keadaan tersebut langsung melarikan korban ke RSU Kabanjahe selanjutnya menghubungi Polres Karo dan dalam penanganan RSU nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

Menerima informasi tersebut, Tim Tekab Satreskrim dipimpin Kanit Resum langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil CCTV di Panglong Raya, tim berhasil mengantongi identitas kedua pelaku.

Lebih kurang 8 jam setelah kejadian, pada hari Jumat (06/05/2022) pukul 07.00 Wib tim berhasil menangkap BS di Depan Panglong Raya JL. Bambu Runcing Kel. Padang Mas Kabanjahe dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang lain dan berhasil ditangkap CM, di sebuah rumah di Gang kesehatan Kelurahan Padang Mas Kabanjahe Kabupaten Karo.

Turut juga disita alat yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut adalah satu unit sepeda motor honda Supra warna hitam tanpa Nopol warna hitam dan sebilah pisau warna putih gagang besi dengan panjang keseluruhan 25 Cm terdapat bercak darah.

BACA JUGA: Kapolres Karo Pakai Sepeda Motor Pantau Arus Lalin Di Berastagi Sekitarnya

Peran keduanya adalah BS yang melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 2 kali ke arah bahu dan punggung sebelah kanan korban sedangkan CM yang mengendarai sepeda motor.

Dari keterangan pelaku, antara pelaku dan korban, ada memiliki permasalahan dan dendam dikarenakan sebelumnya korban pernah menggelapkan sepeda motor pelaku yang belum dikembalikan sampai saat ini.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/360/V/2022/SPKT/POLRES. (Her/Del)

Pos terkait