Tekab Polres Karo Ringkus Pengedar Ganja Di Gang Merek Berastagi

KARO | kliksumut.com Berawal dari informasi masyarakat Personil Unit Tekab Polres Tanah Karo (31/3/2022) sekira pukul 18:00 Wib ringkus pengedar ganja PRB (26) di warga Jalan Pembangunan Gang Merek Kelurahan Tambak Lau Mulgap II Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.

Disebutkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicholas Sidabutar SH Sik.MH melalui Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing S.H, PRB (26) warga Kelurahan Tambak Lau Mulgap II ditangkap karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis ganja.

BACA JUGA: Tidak Sampai Tiga Jam, Pelaku Curanmor Disikat Satreskrim Polres Karo

Bacaan Lainnya

Penangkapan terhadap PRB bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada hari Kamis (31/03), sekira Pukul 17.00 Wib, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja di Jalan Pembangunan Gang Merek Kelurahan Tambak Lau Mulgap II Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.

Selanjutnya setelah mendapat laporan tersebut oleh Tim Tekab Satresnarkoba Polres Karo langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 18.30 WIB, tepatnya di salah satu kedai tuak di lokasi tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama PRB.

“Dan Dari penggeledahan badan yang dilakukan petugas serta di sekitar TKP dan ditemukan barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi daun dan biji ganja dengan dengan berat brutto 42,47 (empat puluh dua koma empat puluh tujuh) gram di dalam sebuah kantong plastik warna biru yang letaknya di atas tanah dan uang tunai Sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh riibu rupiah) diduga uang hasil penjualan ganja,” pungkasnya.

BACA JUGA: Bupati Karo Sambut Juara MMA Eperaim Ginting

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya PRB dan barang bukti digiring ke Mapolres Karo guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan. (Del/Her)

Pos terkait