Lebih lanjut, Kanit PPA Sat Reskrim Bripka T.Ari Andi menjelaskan, kronologis pemukulan yang dilakukan terjadi pada 7 Desember 2020.
“Saat itu korban akan meminjam sepeda motor pada pelaku untuk menjemput ibunya, namun pelaku malah marah dengan berkata tidak usah dijemput lagi hingga kemudian terjadi pemukulan,” ujar Bripka T Ari Andi.
Ia menambahkan, pihaknya turut mengamankan sebuah sapu yang gagangnya telah patah sebagai barang bukti. “Kini pelaku ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Syahrul)