Teamsus Gurita Polres Tanjung Balai Tangkap Perampok Kalung Emas

TANJUNG BALAI | kliksumut.com Teamsus Gurita Polres Tanjung Balai mengungkap kasus Curas/Begal yang merampas kalung emas dari leher korban Ibu Rumah Tangga (IRT).

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka HK Alias H, (34) warga Jalan DTM Abdullah, Kecamatan Tanjung Balai.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP/ 272 / X / 2019 / SU / RES.T.Balai, tanggal 10 Oktober 2019 dengan pelapor Joris Pakpahan, (43) warga Jalan Rusunawa, Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Baca : Nambah Penghasilan, Petani Nyambi Jual Sabu Diringkus Tim Buser Polsek Labuhan Ruku

“Kejadian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira pukul 08.30 Wib, korban bersama dengan kedua anaknya berinisial P.S (19) dan A (4) berada di Pajak Stasiun Jalan Suprapto, Kota Tanjung Balai, dengan tujuan hendak menjual gelang emas miliknya di toko mas MILALA,” kata Kapolres AKBP, Jumat (11/10/2019).

Setelah korban berhasil menjual gelang tangan, korban bersama kedua anaknya pergi meninggalkan pajak stasiun dengan mengenderai sepeda motor, sekira pukul 10.00 Wib dari pajak stasiun melintasi Jalan Kampung Baru (TPO) menuju ke Jalan Arteri Kota Tanjung Balai.

“Setibanya di Jalan simpang Arteri tepatnya didekat simpang Tekap, tiba tiba satu orang pengendera sepeda motor merk honda beat warna ungu tanpa plat memepet sepeda motor korban dari sebelah kanan yang kemudian mengambil dengan paksa kalung emas yang dipakai pada leher korban dengan tangan kiri pelaku,” ujar Kapolres.

Selain merampas kalung emas milik korban, Kapolres menyebutkan, pelaku juga menendang body/kap sepeda motor korban hingga mengakibatkan korban dan anak-anaknya terjatuh ke aspal dan mengakibatkan luka luka pada bagian tubuh.

“Disaat itu, korban sendiri sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku namun karena disaat itu sedang lampu merah di simpang arteri, pelaku pun tidak terlihat lagi. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanjungbalai,” jelasnya.

Baca : Jambret Hp Pelajar, Tersangka AH Ditangkap Pegasus Polsek Medan Baru

Teamsus Gurita Polres Tanjungbalai yang mendapat laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas tersangka.

“Tersangka ditangkap tadi pagi Jumat (11/10/2019) sekitar pukul 09.30 wib, Kemudian petugas melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor yang digunakan tersangka dan juga mencari kalung emas di TKP, namun tidak ditemukan. Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas berupa 2 lembar surat pembelian emas dari Toko Mas MILALA dan 1 potong baju kaos lengan pendek warna hitam yang digunakan tersangka,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka HK Alias H dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana. (nico)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan