Tangkahan Batu dan Pasir di Sungai Lae Renun Diduga Ilegal, Warga Khawatirkan Dampak Lingkungan

Tangkahan Batu dan Pasir di Sungai Lae Renun Diduga Ilegal, Warga Khawatirkan Dampak Lingkungan
Aktivitas penambangan batu dan pasir di aliran Sungai Lae Renun, tepatnya di Desa Palding Jaya Sumbul, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, semakin menuai sorotan. (kliksumut.com/Juniker Berutu)

REPORTER: Juniker Berutu
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | DAIRI, SUMATERA UTARA – Aktivitas penambangan batu dan pasir di aliran Sungai Lae Renun, tepatnya di Desa Palding Jaya Sumbul, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, semakin menuai sorotan. Kegiatan tersebut diduga ilegal dan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa tangkahan batu dan pasir tersebut beroperasi menggunakan alat berat. Ironisnya, lokasi penambangan yang diduga ilegal ini tidak jauh dari kantor Polsek Tigalingga, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

BACA JUGA: Guru dan Santriwati Mengulik Jurnalistik Cerdas Bareng Pemimpin Redaksi www.kliksumut.com

Sungai Lae Renun yang dulunya jernih, kini mulai tercemar akibat aktivitas penambangan yang tak terkendali. Lebih parahnya lagi, penggalian yang terus-menerus memperlebar dan memperdalam badan sungai, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan permanen terhadap ekosistem sungai.

Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan ini sudah berlangsung cukup lama. “Tangkahan di desa kami ini sudah lama beroperasi, dan pengelolanya bermarga Karo Karo,” ujarnya.

Operator alat berat di lokasi, yang bermarga Pinem, memberikan pernyataan singkat. “Kami baru beroperasi, dan hari ini juga sepi pembeli pasir atau batu,” ungkapnya.

Terkait dugaan penambangan ilegal ini, warga dan pihak lain mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk segera bertindak tegas. Mereka berharap agar praktik-praktik ilegal semacam ini dapat dihentikan, serta pelaku diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: APH Diminta Tertibkan BBM Jenis Solar di Sejumlah Tangkahan di Sibolga

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan liar ini harus segera diatasi sebelum dampaknya semakin meluas dan tak bisa diperbaiki. Pemerintah diharapkan dapat turun tangan untuk menertibkan para pelaku penambangan dan memastikan keberlanjutan lingkungan sekitar. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait