Yaqut menekankan aturan takbir, salat Ied, pemotongan dan pembagian daging hewan kurban tersebut akan dimasukkan dalam surat edaran Menteri Agqma yang akan disebarluaskan ke semua wilayah yang terkena zona PPKM darurat dan di luar zona PPKM darurat.
Seruan Aparat Tegakkan Aturan PPKM
Pada jumpa pers tersebut, Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia Imam Addaruqutni menekankan agar aparat keamanan secara tegas menegakkan aturan-aturan yang berlaku di wilayah PPKM darurat.
BACA JUGA: Kajati Sumut Ajak Masyarakat Patuhi Larangan Mudik Lebaran 2021
“(Penegakan aturan) ini juga tanpa diskriminatif antara pasar khususnya dan masjid, jangan sampai jomplanglah. Sebab nanti kalu jomplang, masyarakat itu bisa punya apapun dan ini juga menjadi masalah.
Pemerintah pusat menerapkan PPKM darurat karena penularan virus COVID-19 di Tanah Air sudah sangat mencemaskan.
Hingga sehari menjelang pelaksanaan PPKM darurat di Jawa dan Bali, penderita baru COVID-19 pada 2 Juli sebanyak 25.830 orang, sehingga secara keseluruhan sejak pandemi berlangsung Maret tahun lalu, sudah 2.228.938 orang terinfeksi virus COVID-19, termasuk 59.534 orang meninggal. (voaindonesia.com)