Tak Terdaftar BPJS TK, Buruh Tak Terima Bantuan Pemerintah. Apakah Kata Anggota DPR?

Tak Terdaftar BPJS TK, Buruh Tak Terima Bantuan Pemerintah. Apakah Kata Anggota DPR?
Info grafis BPJS Ketenagakerjaan (ist)
Tak Terdaftar BPJS TK, Buruh Tak Terima Bantuan Pemerintah. Apakah Kata Anggota DPR?
Info grafis BPJS Ketenagakerjaan (ist)

JAKARTA | kliksumut.com – Salah seorang Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengkritisi pemberian subsidi upah dari pemerintah yang hanya diberikan kepada buruh/pekerja yang terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Melansir dari kompas.com menjelaskan bahwa pasalnya, selama masa pandemi Corona, ada pekerja/buruh yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ditambah lagi, upah yang mereka dapatkan tidak penuh.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Selama 4 Bulan Diberikan, Subsidi Gaji Pekerja Cair Rp 600 Ribu

“Sudah upahnya setengah, tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan sekarang tidak lagi mendapatkan bantuan upah dari pemerintah. Ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga,” ujar Obon melalui keterangan tertulis, Jumat (14/8/2020) yang dikutip dari kompas.com.

Menurut dia, subsidi upah yang hanya menyasar kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, membuat pemberian bantuan itu tidak tepat sasaran.

“Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah buruh yang bekerja di perusahaan yang sudah relatif baik. Justru mereka yang tidak terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang bekerja di perusahaan yang sering mengebiri hak-hak buruh,” katanya.

Menurut Obon, penyebab buruh tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan disebabkan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.

Lebih lanjut kata dia, pemerintah sudah sepatutnya menindak perusahaan “nakal” yang tidak mengikutsertakan buruhnya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi ada sanksi pidana penjara dan denda bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan buruhnya dalam jaminan sosial tenaga kerja.

Baca juga : Tak Punya BPJS, Kapolres Belawan Bantu Anak Yatim Ini Berobat Ke Rumah Sakit

“Jangan karena kesalahan pengusaha dan lemahnya penegakan aturan ketenagakerjaan, buruh yang dihukum dengan tidak mendapat bantuan,” tegasnya.

Pemerintah sendiri telah mengumumkan syarat agar para pekerja atau buruh mendapatkan subsidi upah tersebut, antara lain:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif;
f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
g. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Syarat terkini, pemerintah masih menoleransi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak iuran tetap akan mendapatkan subsidi upah. (Red)

Pos terkait