Tak Sampai Enam Jam, Pelaku Penikaman Di Barung Kersap Diamankan Satreskrim Karo

Tak Sampai Enam Jam, Pelaku Penikaman Di Barung Kersap Diamankan Satreskrim Karo
Unit Reskrim Polres Tanah Karo ciduk pelaku penikaman di Desa Barung Kersap Kecamatan Munthe Kabupaten Karo

KARO | kliksumut.com Tak sampai enam jam pelaku penganiayaan yang terjadi pada Rabu (01/2/2023) sekira pukul 20:00 Wib di pakter tuak di Desa Barung Kersap Kecamatan Munthe Kabupaten Karo diringkus Satuan Reserse Polres Tanah Karo.

Korban penganiayaan SS (50) warga Desa Barung Kersap yang dilakukan oleh JK (42) yang juga merupakan penduduk yang sama dimana saat itu korban bersama pelaku sedang minum tuak, dan terjadi perselisihan yang kemudian pelaku menganiaya korban dengan cara menikam perut korban dengan sebilah pisau sebanyak satu kali.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bupati Karo Sambut Kunjungan PT Taspen Di Kabanjahe

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Munthe AKP J. MALAU mengatakan, “Menerima informasi peristiwa penganiayaan yang dialami korban, kami bersama dengan Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” jelasnya Kamis (02/02/2023).

Pihaknya juga telah membuat Laporan Polisi dalam model A Nomor : LP / 01 / II / SU / Res Tanah Karo/ Sek. Munthe, tanggal 01 Februari 2023, dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dikarenakan kondisi korban yang saat ini masih di rawat d RSU Efarina Kabanjahe dan keluarga korban belum bisa hadir untuk membuat laporan Polisi.

Dari hasil lidik, didapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Desa Sampun Kecamatan Dolat Rakyat dan saat itu juga tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo dan Unit Polsek Munthe yang dipimpin Kapolsek Munthe Akp J. Malau langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Hingga akhirnya dini hari tadi Kamis (02/02) pukul 02.00 Wib pelaku JK berhasil diamankan saat berusaha melarikan diri di perladangan Desa Ujung Sampun Kecamatan Dolat Rakyat.

“Saat ini pelaku JK sudah kita amankan di Mapolsek Munthe dalam proses lidik dan sidik,” jelas Akp J. Malau.

BACA JUGA : Bupati Karo Resmikan Masjid Al-Ikhlas Desa Sukandebi

Dalam proses Sidik turut juga diamankan barang bukti dari korban berupa satu buah baju kaos warna hitam berbercak darah dan satu buah kaos dalam berbercak darah.

Pelaku Jeremia Pinem dikenakan sanksi pasal 351 ayat (2) Kuhpidana diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun ujarnya. (Her/Del)

Pos terkait